TERNATE, AM.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, Kamis (17/8/2023) menyerahkan remisi kepada 752 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lapas dan Rutan se Maluku Utara pada momentum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-78 tahun 2023.
Penyerahan remisi kemerdekaan untuk para napi di Lapas dan Rutan se Maluku Utara tersebut, diberikan berdasarkan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mankumham) Republik Indonesia Nomor: PAS-1390.PK.05.04 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga tertanggal 17 Agustus 2023.
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir menyatakan, pemberian remisi kepada WBP bukan semata-mata diberikan sukarela oleh pemerintah, namun merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah sungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan UPT Lapas dan Rutan dengan baik dan terukur.
Sekprov juga berpesan kepada WBP yang mendapatkan remisi untuk menjadikan sebagai motovasi agar selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Samsuddin, juga menginginkan agar kedepan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri setiap WBP sehingga menjadi bekal mental, Spritual dan sosial saat kembali beegabung dengan lingkungan masyarakat.
“Saya ucapkan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi dan berharap agar sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,”ungkapnya. (Adv)