SOFIFI, AM.com – Panitia Khusus (Pansus) LHP DPRD Provinsi Maluku Utara mengungkapkan dugaan adanya utang fiktif pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 20 Miliar. Masalah ini terbonglar pada rapat paripurna penyamapian laporan Pansus di DPRD kemarin.
Sekretaris Pansus LHP, Zulkifli Hi. Umar mengatakan, hutang jangka pendek dicatat tidak berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM), tidak ada laporan perkembangan fisik pekerjaan dan realisasi keuangan di Dinkes senilai Rp 20 miliar.
Zulkifli menegaskan, Pansus sudah merekomendasikan kepada gubernur Maluku Utara agar memerintahkan Inspektorat untuk melakukan verifikasi pengakuan utang.
“Pengakuan utang ini tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah seperti SPM, BAST, progres pekerjaan, dan progres keuangan, serta invoice,”ujar Zulkifli, Rabu (16/07/2023).
Ia mengaku, Pansus juga mendesak Kepala Bidang Akuntansi dan Aset BPKAD agar lebih teliti tentang bukti pengakuan utang sebelum disajikan dalam laporan keuangan dan diungkap dalam catatan atas laporan keuangan.
“Kepala BPKAD agar merancang pengendalian terhadap sistem dan prosedur akuntansi pemerintah daerah. Kami juga meminta Inspektorat segera memastikan pengakuan utang tersebut sah atau tidak berdasarkan bukti-bukti valid dan relevan terdapat beberapa point terkait dengan kewajiban pemerintah daerah,”cecarnya.