BOBONG, AM.com – Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, dan dalam upaya pencapaian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang berkelanjutan dibutuhkan suatu dokumen perencanaan pembangunan strategis terkait pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kabupaten Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, dalam rapat konsultasi publik 1 penyusunan Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan Kawasan Permukiman (RP3KP), di balai rakyat Desa Kilong, Senin (14/08/2023).
Arwin mengatakan, Dokumen yang dimaksud adalah dokumen rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).
Arwin bilang, Dokumen RP3KP merupakan turunan dari dokumen RTRW yang merupakan suatu produk rekayasa yang dapat dijadikan acuan bagi kebijakan dan pengendalian pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
“Penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus dilakukan oleh pemerintah daerah secara akomodatif, aspiratif, dan transparan,”ujarnya.
Ketua Pokja perumahan dan kawasan permukiman, Syamsudin Ode Maniwi, menyampaikan, Sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman adalah urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kabupaten pulau Taliabu.
Saat ini, Kabupaten Pulau Taliabu, masih membutuhkan rumah dengan jumlah backlog sebanyak 2.401 unit, rumah tidak layak huni (RTLH) diperkirakan mencapai jumlah sekitar 8.552 unit belum tertangani, sarana prasarana, dan utilitas umum belum memadai, serta terdapat kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan luas 266,28 berdasarkan SK Bupati Pulau Taliabu tahun 2022.
“Dengan kondisi ini, diperlukan waktu yang panjang untuk dapat mewujudkan capaian rumah layak huni yang diharapkan,”ungkapnya.
Asisten I Setda Pulau Taliabu, Syukur Boeroe, menuturkan, jika perumahan dan kawasan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia, sehingga permasalahan terkait perumahan dan kawasan permukiman saat ini menjadi hal yang sangat urgent untuk diselesaikan.
Permasalahan yang dihadapi, lanjut Syukur, sesungguhnya tidak terlepas dari aspek yang berkembang dalam dinamika kehidupan masyarakat maupun kebijakan pemerintah dalam mengelola persoalan yang ada.
Dalam mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman, setiap prosesnya dilaksanakan secara bertahap yakni melalui tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan.
“Jika mengatasi permasalahan perumahan dan kawasan permukiman merupakan suatu proses, maka RP3KP adalah satu dasar pengatasian yang bisa diandalkan,”tandasnya.