SOFIFI, AM.com – Menanggapi adanya desakan dari anggota komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan pergantian kordinator komisi III yang juga selaku ketua DPRD Malut, ditanggapi Ketua DPD PDI Perjuangan.
Saat dikonfirmasi ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara, M.Sinen menegaskan, selaku ketua DPD PDIP hanya bisa interfensi di fraksi, untuk pergantian diserahkan kepada pimpinan DPRD.
Sebab, Menurutnya pergantian kordinator komisi III DPRD kewenangan di internal DPRD sehingga silahkan saja.
“Kalau ganti kordinator komisi kewenangan DPRD sah – sah saja,”Ujarnya.
Wakil Wali Kota (Wawali) Tidore Kepulauan ini juga menanggapi isu yang dimainkan komisi III bahwa ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud sebagai kordinator komisi III menginterfensi kerja-kerja komisi dan menghalangi kerja komisi III, itu tidak benar.
Sinen mengakui, memang selama ini ketua DPRD tidak tanda tangan undangan rapat di Ternate karena menaati perintah partai.
“Kenapa dia (Kuntu Daud) tidak tanda tangan agenda rapat di Ternate? karena ini perintah partai,”tegas Sinen.
Ia mengungkapkan, kenapa harus rapat di Ternate sementara ibu Kota Provinsi di Sofifi bukan di Ternate. Kenapa rapat-rapat DPRD tidak di Sofifi harus di Ternate?.
Wawali dua priode ini menambahkan, kantor DPRD dibangun dengan biaya yang besar tetapi justru rapat di Ternate untuk menambah anggaran rapat di Hotel.
“Kantor DPRD ada kenapa harus rapat di Hotel, ini kan pembiayaan juga,”bebernya.
Oleh karena itu, ketua DPRD bukan menghalangi agenda DPRD justru PDI Perjuangan memberikan dukungan kepada Pemerintah daerah dan DPRD aktifitas kegiatan jangan lagi di Terante. Sementara kantor Pemerintah sudah bangun dengan ratusan miliar di Sofifi namun kemudian rapat- rapat di Ternate menimbulkan penambahan pembiayaan biaya hotel.
“Saya perintah saya melarang keras Fraksi PDI Perjuangan melakukan rapat-rapat di Ternate
Apalagi ketua DPRD sebagai petugas partai di perlemen maka harus melaksanakan sesuai perintah partai,”teranya.
Sekadar diketahui sebelumnya ada desakan sejumlah anggota DPRD komisi III untuk menggantikan kordinator komisi III yang saat dijabat ketua DPRD Kuntu Daud, bahkan, anggota komisi III beralasan kordinator komisi III menghalangi agenda komisi dengan tidak menandatangani tindaklanjut agenda kerja komisi.
Tidak hanya itu anggota komisi III beranggapan ketua DPRD yang juga kordinator komisi menginterfensi kerja- kerja komisi III dengan mengambil alih tugas ketua Komisi III tanpa kordinasi.