SOFIFI, AM.com – Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara yang juga kordinator komisi III, Kuntu Daud dianggap menginterfensi kegiatan komisi III dan menggantikan dengan agenda yang lain, membuat anggota komisi III mendesak pimpinan DPRD untuk menggantikan kordinator dengan pimpinan DPRD yang lain.
Desakan ini disampaikan disela-sela paripurna DPRD penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2024 di kantor DPRD Jumat (04/08/2023).
Anggota Komisi III, Farida Djama mengungkapkan, komisi III DPRD dalam kondisi tidak baik, dimana komisi III telah mengagendakan beberapa kegiatan, namun disayangkan kordinator komisi malah menggantikan agenda yang telah ditetapkan dengan kegiatan lain tanpa konfirmasi kembali kepada pimpinan komisi III.
Farida mengkisahkan, pernah terjadi agenda komisi III untuk rapat dengan Kementerian ESDM di Jakarta, kordinator Komisi Kuntu Daud justru mengambil alih fungsi ketua komisi tanpa kordinasi, padahal pihaknya berada di lokasi yang sama dengan tujuan kunjungan yang sama.
Oleh karena itu Menurut Farida, tindakan kordinator komisi yang juga ketua DPRD sudah merusak tatanan tugas dan kerja-kerja di DPRD.
“Kami ingin sampaikan ini sudah merusak tatanan tugas dan kerja-kerja kita di lembaga ini,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, dalam dalam tugas dan kerja komisi pihaknya merasa terkendala dengan agenda yang sudah harus dilakukan. Namun tidak bisa lagi di follow Up oleh komisi IIi karena tidak mau ditandatangani oleh kordinator Kuntu Daud.
Baginya pimpinan komisi adalah kolektif kolegial. Olehnya pihaknya sudah berkeputusan di Komisi III bahwa kordinasi terhadap tugas-tugas DPRD tidak hanya berkordinasi dengan kordinator komisi III tetapi akan kemudian komisi akan berkordinasi dengan seluruh pimpinan DPRD yang ada.
“Kami juga meminta kepada Pimpinan pada masa dua tahun setengah komisi telah melaksanakan roling ketua komisi dan pimpinan AKD maka kami juga meminta kepada pimpinan DPRD untuk segera melaksanakan rapat untuk segera roling kordinator komisi,”pintahnya.
Farida mengaku, dalam waktu dekat komisi juga akan menyampaikan terkait permasalahan tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Sementara anggota komisi III, Husni Bopeng menambahkan, sesuai tata tertib DPRD pimpinan dan komisi itu alat kelengkapan yang berbeda, pimpinan DPRD dengan tugasnya dan pimpinan komisi dengan tugasnya.
Untuk itu, selama ini ketua DPRD sebagai kordinator komisi III selalu menginterfensi apa saja yang dilakukan oleh komisi.
“Kita di komisi pun selalu merasa terhambat dengan agenda-agenda kita. Untuk itu, saya sangat berharap keempat pimpinan harus duduk bersama untuk menghantikan kordinator komisi III karena pimpinan komisi selalu bertentangan dengan ketua DPRD selaku kordinator komisi,”ucapnya.
“Saya sangat berharap keempat pimpinan segera duduk bersama membicarakan untuk mengganti kordinator pimpinan komisi III,”tutup Husni.