spot_imgspot_img

Bayar DBH, Pemprov Maluku Utara Cicil 25 Miliar Per Bulan

TERNATE, AM.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara akan menyusun skema untuk di sepakati penyelesaian utang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota secara bertahap sebesar Rp 25 Miliar per bulan.

Ini disepakati dalam rapat koordinasi 10 Kabupaten/Kota tentang penyelesaianDBH pajak daerah Provinsi Maluku Utara di Red Corner Resto Sabtu (29/07/2023).

Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir mengungkapkan, terkait penyelesaian utang DBH di Kabupapaten/Kota secepatnya sudah bisa disepakati meskipun tidak semua tetapi akan dibayarkan DBH yang terutang.

“Mudah-mudahan bisa diselesaikan dan tadi Kaban BPKAD juga sudah menyatakan siap untuk melakukan pembayaran dengan posisi kemampuan pembayaran sebesar Rp 25 Miliar perbulan,”Akunya.

Dikatakan, pembayaran DBH Rp 25 miliar per bulan untuk dibagikan kepada 10 kabupaten/kota berdasarkan proposional nilai utang.

Meski begitu, kata Sekprov pembayarnya tidak satu kali tapi bayarnya perbulan.

“Jadi bulan ini kita mulai bayar lagi dari angka Rp25 miliar sampai Rp 125 miliar untuk kita selesaikan. Semua diberikan ke seluruh kabupaten/kota. Secara keseluruhan Rp 300 miliar sekian kita sudah bayar Rp 70 miliar sekian, sisa Rp 250 miliar. Kalau kita bayar Rp 25 miliar berarti tinggal Rp 125 miliar, dan Rp 125 miliar itu yang mungkin akan kita dorong ke tahun berikutnya. Jadi kabupaten/kota memahami kondisi yang kita alami sehingga kesepakatannya sesuai dengan kemampuan. Seperti yang tadi kita sepakati,”bebernya. (ADV)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL