TERNATE, AM.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pelatihan bertempat di Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (27/7/2023).
Sosialisasi Paraturan gubernur nomor 7 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungai serta Tata kerja sekretariat daerah dan
Pergub nomor 36 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi.
Kegiatan sosialisasi Pergub ini dihadiri puluhan peserta dari perwakilan 9 Biro Sekretariat Daerah (Setda) Malut, dibuka secara resmi Gubernur Malut yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi dan Administrasi Pembangunan, Sri Haryati Hatari.
Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam sambutan di bacakan Sri Haryati Hatari mengapresiasi kegiatan Sosialisasi Pergub Nomor 36 Tahun 2021 dan Pergub Nomor 7 Tahun 2021 serta pelatihan Perumusan Indikator Kinerja Individu (Iki) dalam Penyusunan Perjanjian Kinerja dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai di lingkup Sekretariat Daerah (Setda).
“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi
kepada Biro adpim sebagai inisiator dan quickwins, yang menginisiasi kegiatan kegiatan ini, sehingga dapat terlaksana-nya kegiatan sosialisasi ini,”ujar Sri saat membacakan sambutan Gubernur.
Sri menjelaskan, sebagaiamana diketahui bersama, Setda merupakan unsur pembantu pimpinan Pemerintah daerah, yang dipimpin oleh sekertaris daerah (Sekda). Dimana Sekda bertugas membantu kepala daeerah dalam menyusun kebijakan
dan koordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis.
Ia menyampaikan, Setda memiliki posisi strategis dalam pengadministrasian umum Pemerintahan, teknis maupun pelayanan publik.
Kemudian dalam menjalankan tugas-tugas kesekretariatan daerah, diatur dalam Pergub No. 7 Tahun 2021 dan Pergun No. 36 Tahun 2021. dan
setelah diundangkan maka perlu dilakukan sosialisasi untuk diketahui oleh agent of change perangkat daerah, khususnya di sekretariat daerah.
“Peraturan ini akan menjadi acuan bagi perangkat
daerah untuk melaksanakan tugas, fungsi dan
kewenangannya, disertai tanggung jawab terstruktur sistematik di lingkup sekretariat daerah,”kata Sri.
Mantan Kadis Pangan Malut ini menambahkan, Pelatihan Perumusan IKI merupakan upaya
mendorong aparatur untuk senantiasa mencapai
kinerja terbaiknya. Karena IKI memungkinkan kita untuk mengukur kinerja secara obyektif dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang harapan yang harus dicapai oleh masing-masing ASN.
Dimana, kata Sri, dalam konteks perumusan IKI, penyusunan perjanjian kinerja memiliki peran penting sebagai kesepakatan formal antara atasan dan bawahan mengenai target kinerja yang akan dicapai dalam periode tertentu.
Di sisi lain Sri menyebutkan, bahwa penyusunan SKP merupakan wujud konkret dari perjanjian kinerja. SKP juga menjadi panduan dan roadmap bagi ASN dalam mencapai sasaran yang telah disepakati.
Dikatakan, dengan SKP yang jelas dan terukur, diharapkan pegawai dapat bekerja lebih fokus dan efisien dalam mencapai hasil yang diinginkan.
“Melalui pelatihan ini, saya berharap para
peserta dapat memahami betapa pentingnya
perumusan IKI, penyusunan perjanjian kinerja, dan
pembuatan SKP yang efektif dan berorientasi pada
hasil,”harapnya.
Ia menambahkan, Peserta dengan memiliki kompetensi yang handal, ASN Setda Provinsi Malut lebih mampu meningkatkan kualitas kinerja, mengoptimalkan potensi diri, dan memberikan
kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
“Untuk itu saya mengajak kepada seluruh setelah mengikuti sosialisasi ini yang dirangkaikan dengan pelatihan, peserta yang hadir dapat memahami pentingnya o dan pengetahuan Penyusunan Indikator Kinerja Individu, dan menganalisa sasaran Kinerja,”imbuhnya. (adv)