BOBONG, AM.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Maluku Utara, bakal melayangkan somasi kepada Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, dan Ketua DPRD Pulau Taliabu, Meilan Mus, ke Polda Maluku Utara.
Langkah tersebut diambil oleh DPW Berkarya Malut, karena surat PAW yang dilayangkan sampai saat ini tidak ditindak lanjuti.
Ketua DPW Partai Berkarya Maluku Utara, Jainal Samad, mengatakan proses Pergantian Antara Waktu (PAW) yang diberikan surat resmi kepada Alnajib Sarihi itu tidak memiliki hubungan dengan Bupati Aliong Mus.
Namun, dari surat resmi yang diberikan kepada DPRD Pulau Taliabu dan itu anggap ringan. Padahal, didalam undang-undang dan anggran dasar (AD) Partai Politik (Parpol) itu ada tiga bagian yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri dan dipecat dari partai.
Sedangkan Ketua DPC Alnajib Sarihi membuat kesalahan yang tidak sedikit yaitu tidak pernah mengikuti rapat, berkoordinasi dan memberikan sumbangan terhadap Partai.
“Ini lalu kemudian DPP mengambil sikap tegas untuk menyurat secara resmi dan itu tidak hanya di Kabupaten Pulau Taliabu, tapi berlangsung di beberapa kabupaten/kota lain di Indonesia,”ujarnya.
Surat DPP Partai Berkarya, lanjut Jainal, wajib untuk menindaklanjuti oleh Ketua DPRD dan Pemerintah daerah dalam hal ini Aliong Mus.
Namun setelah dilihat perkembangan surat resmi itu belum ditindaklanjut. Hal inilah yang membuat DPP dan DPW maluku Utara merasa geram dan berencana akan melakukan somasi di penyidik Polda Maluku Utara.
Jadi lambat ataupun tidaknya pihak bersangkutan dalam hal ini Alnajib Sarihi tetap diberi PAW. Tapi penanganan masalah ini oleh Pimpinan DPRD Meilan Mus dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Mansuh Mudo sudah menyalahgunakan wewenang dan ini merugikan Partai, karena proses PAW tidak berjalan.
“Oleh karena itu kita melakukan upaya hukum, kalau tidak kita akan menuntut DPRD dan sekwan secara Perdata karena merugikan partai, dan Pidana karen menyalahgunakan kekuasaan,”geramnya.
Dia menambahkan, didalam undang-undang Parpol itu hanya satu minggu dan didalam aturan PKPU waktu yang diberikan itu hanya sebelas hari, paling cepat lima hari. Namun langkah yang dilakukan Pimpinan DPRD tersebut sudah melanggar hukum dan merugikan partai.
“Kita akan melakukan upaya Hukum perdata dan pidana karena selama ini merugikan partai dan menyalahgunakan kewenangan,”tambahnya.
Dia menambahkan jika, Masalah ini akan dibawah ke ranah hukum ditingkat pengadilan yang akan memutuskan karena tidak menggantikan kerugian partai selama masa jabatannya sebagai anggota DPRD.
Dia menegaskan, Sekwan DPRD taliabu tidak memahami regulasi dan tindakan Ketua DPRD dinilai tidak etis. Jika saat ini ketua DPRD dan sekwan berdalih masih menunggu Badan Kehormatan (BK) DPRD maka tidak ada kaitannya.
“Pimpinan DPRD dan sekwan termasuk Pemda Dinilai keliru, kalau mereka berdalih kesana kemari, lalu kemudian Badan Musyawarah, inikan keliru. Kalau tidak kita upayakan kejalur hukum di Pengadilan,”tandasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai Berkarya Pulau Taliabu, Alnajib Sarihi mengaku, belum mendapat surat PAW resmi dari DPP. Namun dia hanya melihat hasil pleno pengurus DPD Provinsi.
Tidak hanya itu, dia mengaku tidak melihat surat peringatan DPD Provinsi yang harusnya diberi sebanyak tiga kali yang tercantum didalam Aanggaran Dasar (AD) dan Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
Sedangkan, masalah iuran perbulan selalu dibayar dan itu bisa dibuktikan dengan slip pembayaran sesuai tahapan pembayaran.
“Saya bingung dengan surat PAW, karena saya belum melihat Surat PAW dan Saya akan menyurat ke Mahkamah partai alasan apa sehingga memeberikan PAW kepada saya,”ungkapnya mempertanyakan.
Dia menambahkan, masalah pindah partai tidak dipersoalkan. Sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan DPD Malut dan itu direspon baik. Kecuali, biaya distribusi ke partai itu yang belum, tapi sudah diberi waktu.
Kata dia, tiba-tiba mendapat surat PAW dari DPP dengan dalih bahwa dirinya tidak loyal terhadap Partai. Selain itu, semua permintaan DPD Malut untuk keberangkatan di jakarta itu selalu dipenuhi.
“Tapi saya dibilang tidak loyal dimana coba,”pungkasnya.
Sementara Sekretaris DPRD, Mansuh Mudo menjelaskan, Sekwan tidak memiliki kewenangan apa-apa, kecuali mengambil kebijakan sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD dan itu sudah di disposisi tinggal menunggu dari Badan Kehormatan (BK).
Setelah proses itu selesai, tambahnya, berkas atau surat tersebut diberikan kepada Bupati untuk melakukan pengusulan ditingkat Provinsi dalam hal ini Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk mengeluarkan surat resmi.
“Cuman kita disposisi ke BK untuk dipelajari dulu, karena itu soal Kode etik. Bukan Pindah partai dan ada beberapa pelanggaran didalam Internal partai dan itu tinggal menunggu hasil disposisi dari BK,” tandasnya
Hingga saat ini, pewarta masih berupaya untuk mengkonfirmasikan ke Ketua DPRD Taliabu.