BOBONG, AM.com – Kepala Desa Waikoka, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu diduga tidak memperdulikan surat edaran dari Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bagaimana tidak, Kepala Desa Waikoka Djunaidi Buamona, memberhentikan M. Rum Yusuf, sebagai sekretaris desa tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
M. Rum Yusuf, mengaku dirinya diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Waikoka tanpa mengetahui alasan yang jelas.
Padahal, dirinya menjabat sebagai Sekdes berdasarkan SK Bupati Pulau Taliabu. Nomor : 52.a Tahun 2018, dan baru akan berakhir pada 03 September 2024.
“Saya diangkat berdasarkan SK Bupati, dan Bupati juga yang berhak memberhentikan saya, kalaupun Kades ngotot untuk tetap memberhentikan saya maka seharusnya melalui mekanisme yang jelas,”ujar Rum Yusuf.
Menurutnya, Pemberhentian dirinya sebagai Sekdes yang dilakukan oleh Kades tidak melalui usulan ke Bupati Pulau Taliabu melalui Camat Taliabu Timur Selatan.
“Secara tidak langsung Kades Waikoka telah mengabaikan Surat Edaran Bupati Pulau Taliabu Nomor 2 Tahun 2023 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa,”tambahnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pulau Taliabu, Agumaswaty Toib Koten, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat pada Kades Waikoka untuk segera mengaktifkan kembali Sekretaris M. Rum Yusuf sebagai Sekretaris Desa Waikoka sesuai dengan SK Bupati Pulau Taliabu.
“Untuk menindak lanjuti surat edaran Bupati, kita telah menyampaikan melalui surat kepada Kades untuk mengaktifkan kembali Sekdes yang ia berhentikan,”ujar Agumaswaty.
Selain itu, Agumaswaty bilang, hal ini juga telah disampaikan ke Bupati Pulau Taliabu, dan hasilnya M. Rum Yusuf harus tetap menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Desa sesuai dengan SK yang berlaku.
“Saat rapat beberapa waktu lalu juga Bupati telah menegur Kepala Desa Waikoka untuk segera mengaktifkan kembali Sekretaris Desa yang diberhentikan. Namun jika Kades enggan menggubris teguran tersebut, maka Kades yang akan diberhentikan karena telah melanggar surat edaran Bupati dan peraturan yang berlaku,”tegasnya.
Hingga berita ini dinaikkan ke meja redaksi, Kades Waikoka, Djunaidi Buamona, belum dapat dikonfirmasi.