SOFIFI, AM.com – Dalam pandangan umum Fraksi Golkar terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 menyoroti utang Rp 131.548.009.790,18 tidak berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM).
Ini disampaikan dalam rapat paripurna masa persidangan ketiga Tahun 2023 tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang dilaksanakan Rabu (12/07/2023).
Ketua Fraksi Partai Golkar, Farida Djama mengungkapkan, terdapat permasalahan utang daerah sebesar Rp 131.548.009.790,18 yang terdiri dari “Utang Belanja sebesar Rp 86.222.260.040,92 ,utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 45.325.749.749,26 Utang jangka pendek tersebut dicatat tidak berdasarkan Surat Perintah Membayar
(SPM), tidak ada laporan perkembangan fisik pekerjaan dan realisasi keuangan
pada 10 SKPD,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Srikandi partai Golkar ini menambahkan, Utang daerah akibat pinjaman PT SMI sebesar Rp 171 Milyar.
“Apa Langkah strategis Pemerintah provinsi maluku Utara untuk menyikapi dan melunasi utang tersebut, dimasa akhir jabatan Gubernur?,”cecarnya.
Farida mengaku, dengan kewenangan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan (check and balance) kepada Pemerintah daerah dalam rangka perbaikan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang lebih baik.
“Fraksi Golkar akan terus melaksanakan fungsi kontrol pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,”tutupnya.