TERNATE, AM.com – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, menghadiri sekaligus membacakan sambutan Gubernur pada acara Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Aparatur Desa dan Pekerja Rentan Desa di provinsi Maluku Utara, di lantai II kediaman Crysant Ternate, Selasa (13/06/2023).
Sekprov Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir dalam sambutan tertulis itu menyampaikan bahwa, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Dua Inpres tersebut merupakan langkah Pemerintah untuk mengintegrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Dalam implementasinya, negara memberikan legitimasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud untuk menyelenggarakan program JKK, JKM program Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
“Pemerintah baik pusat maupun daerah dapat memastikan masyarakat yang bekerja mendapatkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang merupakan hak pekerja dan sekaligus perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya,”ungkap Samsuddin
Menurut Sekprov, nilai manfaat yang diterima dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrem ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja ataupun krisis ekonomi.
“Pada hakekatnya program jaminan sosial tenaga kerja ini memberikan kepastian berlangsungnya arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruh penghasilan yang hilang,”jelasnya.
Mantan Pj Bupati Pulau Mortai Ini mengatakan, terhadap pekerja rentan desa telah dilakukan sebuah inovasi yakni gerakan satu desa 100 pekerja rentan desa dengan sasaran pekerja rentan meliputi Nelayan, Petani, Tukang Ojek, Buruh Harian, Tukang Kayu Mandiri, Tukang Batu Mandiri, Pedagang kaki lima dan Pekerja lainnya yang tidak menerima upah dari Perusahaan/Tempatnya bekerja.
Lanjut Sekprov, berdasarkan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa setiap orang berhak mendapatkan jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya melalui terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera adil dan makmur, selain itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah mengeluarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pada Pasal 19 ayat 4 bahwa salah satu biaya untuk Pegawai Aparatur Desa dan Perangkat Desa diambil dari APBDes yang juga bisa digunakan untuk membayar iuran Jaminan Sosial.
Sementara itu, untuk pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah, pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri 84 tahun 2022, yang mengatur Pemerintah Daerah agar dapat mendaftarkan Pekerja Rentan pekerja tergolong miskin dan rentan miskin pada Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Kami menghimbau kepada seluruh Pemerintah daerah Maluku Utara untuk bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dengan mempedomani segala khirarki Peraturan Perundang Undangan yang ada,”pintahnya.
Sekadar diketahui, usai acara pembukaan itu dilanjutkan dengan diskusi dengan pemateri Asdatun Kajati Malut, Frenkie Son dengan tema Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh Kajati dan BPJS Ketenagakerjaan Malut, dan pemateti dari Kepala BPJS Malut, Arief Sabara, dengan tema Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Non ASN, Aparat Desa. Pekerja Rentan dan Pekerja Jasa Konstruksi di Maluku Utara. (Adv)