SOFIFI, AM.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah kembali layangkan surat kepada Gubernur Maluku Utara (Malut), KH. Abdul Gani Kasuba, Surat Mendagri nomor : 900.1.9.1/2932/keua. Inimerupakan surat kedua yang dilayangkan Mendagri kepada Gubernur.
Dalam surat tersebut Gubernur Maluku Utara diminta segara menyampaikan laporan Perkembangan Kesiapan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Surat yang ditandatangani Sekretaris Ditjen, dokumen ini telah ditandatangani Horas Panjaitan menyatakan, Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 dan dalam rangka menjamin ketersediaan pendanaan pengamanan untuk penyelenggaraan kegiatan Pilkada tahun 2024.
Gubernur diminta agar melaporkan alokasi anggaran pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 berupa belanja hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan belanja hibah kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam APBD Tahun 2023.
Gubernur juga diminta agar melaporkan alokasi anggaran pendanaan untuk pengamanan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, tahun 2024 berupa belanja hibah kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan belanja hibah kepada Kepolisian Negara Repulik Indonesia (POLRI) dalam APBD Tahun 2023.
“Laporan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada akhir bulan Mei Tahun 2023,”Tegasnya yang dikutip dalam surat tersebut.
Pemerintah provinsi telah merealisasikan belanja hibah penyelenggaraan Pilkada kepada KPUD dan Bawaslu serta belanja hibah pengamanan Pilkada yang didasarkan pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) agar gubernur, menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran Belanja Hibah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak penyaluran format laporan,” urainya dalam surat tersebut.
Saat di konfirmasi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(Kesbangpol) Armin Zakaria tak banyak berkomentar Ia mengaku menunggu rapat bersama tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).