SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) di Tahun anggaran 2022 sampai akhir Tahun anggaran terpaksa tidak ada penyerapan anggaran hibah rumah ibadah senilai Rp 30.000.000.0000.
Ini diungkapkan juru bicara Pansus LKPj H. Ibrahim M. Saleh saat paripurna penyampaian laporan Pansus LKPj pada pekan kemarin.
Ibrahim mengungkapkan, pada tahun anggaran 2022, sebanyak Rp30.000.000.0000 dana hibah untuk rumah ibadah tidak terserap. Hal ini menurutnya disebabkan karena Biro Kesra tidak memiliki kewenangan dalam proses verifikasi kelayakan rumah ibadah yang akan menerima hibah.
Disebutkan, kegiatan verifikasi selama ini dilakukan oleh bagian keuangan yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan mengidentifikasi jumlah rumah ibadah yang akan menerima bantuan.
“Selama ini Biro Kesra tidak memiliki anggaran untuk melakukan Monitoring dan Eveluasi (Monev) terhadap program hibah baik dalam hibah rumah ibadah atau bentuk lainnya,”ebernya.
Oleh karena itu, kata Ibrahim, Pansus merekomendasikan agar Biro Kesra diberikan kewenangan untuk memverifikasi rumah ibadah yang akan menerima hibah.
” Biro Kesra diberikan anggaran Monev untuk terhadap program hibah, baik dalam hibah rumah ibadah atau bentuk lainnya,”ungkapnya.