Reporter : Asrul
BOBONG, AM.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Narkotika di Pulau Taliabu.
Dugaan tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/01/V/2023/SPKT.Narkoba/Polres Taliabu/Polda Maluku Utara, pada 09 mei 2023
Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol. Aziz Ibrahim Muamar, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Ahmad dalam Press Realesnye mengatakan, kejadian tersebut berlokasi di desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, dengan pelaku berinisial IP (21) yang merupakan warga desa Air Kalimat, Kecamatan Taliabu Utara.
Pelaku IP ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa IP kerap melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu. Berdasarkan informasi masyarakat, tim Satresnarkoba Pulau Taliabu langsung melakukan penangkapan terhadap IP yang sedang melakukan transaksi pada 09 Mei 2023 lalu
“Personil Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu pada saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika berjenis sabu-sabu di dalam saku celana pelaku,”ungkapnya Waka Polres dalam press releasnye, Selasa (06/06/2023).
Setelah menemukan barang bukti, lanjut Waka Polres, IP langsung diamankan di Mapolres Pulau Taliabu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, IP mengakui bahwa masih terdapat 1 sachet Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bagasi motor miliknya. IP juga mengakui bahwa penyalahgunaan narkotika sudah dilakukannya sejak November 2022 lalu bersama rekannya berinisial A.
“Mengenai jeringan pelaku saat ini Sat Resnarkoba Polres Pulau Taliabu tengah melakukan pengembagan kasusnya untuk dapat di pastikan ada pelaku-palaku lainya,”ijarnya.
Atas hal itu, IP kemudian disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat 1 dengan ancaman kurungan 4 tahun atau paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar
“Dan saat ini Polres Pulau Taliabu akan melakukan pemberkasan tahap 1 ke JPU,”ungkapnya.
Berikut barang bukti yang diamankan pihak Polres Pulau Taliabu
- 1 (satu) potong PIPET berbahan Plastik dan Satu SACHET kecil yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan seberat 0,5 Gram.
- 1 ( Satu) Lembar baju Kaos Hitam lengan pendek Bertulisan “BANSTERS”
- 1( Satu) Lembar Celana Jeans Pendek warna Biru dengan Motif Sobekan.
- 1 ( Satu) Sepeda motor merek BLADE hitam tanpa Plat Nomor dengan Nomor Rangka MHI JBM115EK047852 dan Nomor Mesin : AHM 30-0.