Gubernur Rolling Pejabat, Saifuddin Djuba dan Nurlela Ikut Digeser

SOFIFI, AM.com – Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba akhirnya melakukan perombakan pejabat eselon II di tiga organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pasalnya, gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba kembali melakukan Pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama setelah sebelumnya melakukan evaluasi dan Uji kompetensi pada 24 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Provinsi Maluku Utara.

Pergantian Tiga Pimpinan OPD tersebut dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 821.2.22/KEP/JPTP/22/VI/2023 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi, Samsuddin A. Kadir, Selasa (6/6/2023) di Sofifi. 

Dalam Surat Keputusan tersebut, Kepala Balitbangda Provinsi Maluku Utara, Mulyadi Wowor, dilantik jabatan baru sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Eknomi, Keuangan dan pembangunan Provinsi Maluku Utara. Kemudian, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Saifuddin Djuba digeser jabatan baru sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans). Sementara Nurlaila Muhammad sebelumnya menjabat sebagai Kadisnakertrans di geser ke Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan, dan SDM Provinsi Maluku Utara.

Sementara, Ridwan Goal Putra Hasan pada posisi baru sebagai Pelaksana Biro Perekonomian Setda Provinsi Maluku Utara san Andreas Thomas. memasuki masa pensiun.

Sekprov Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir usai melantik ketiga pejabat tersebut mengatakan pelantikan Tiga Pimpinan pada unit kerja tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah rotasi jabatan dan semata-mata untuk penyegaran. Apalagi pada jabatan Staf Ahli ada yang tidak aktif sehingga harus diganti dengan pejabat yang lebih aktif.

“Penempatan ibu Nurlela dan Mulyadi Wowor pada Jabatan Staf Ahli untuk memperkuat pelayanan saat menggantikan tugas Gubernur dan Wakil Gubernur,”kata Sekprov.

Ia mengaku, pengangkatan dan pemberhentian telah melalui prosedur dan mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari panitia seleksi setelah dilaksanakan Evaluasi dan Uji Kompentesi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL