SOFIFI, AM.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur provinsi Maluku Utara merekomendasikan kepada inspektorat untuk audit investigasi utang dan kasus pengadaan barang dan jasa serta belanja modal di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Rekomendasi ini dibacakan dalam paripurna DPRD Maluku Utara, yang di pimpin ketua DPRD, Kuntu Daud didampingi wakil ketua, Sahril Taher dan dihadiri gubernur KH. Aabdul Gani Kasuba pada Selasa (30/05/2023).
Juru Bicara Pansus LKPj, H. Ibrahim M. Saleh mengungkapkan, Pansus merekomendasikan kepada inspektorat untuk segera lakukan audit kinerja dan audit investigasi atas asus utang RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan kasus pengadaan barang dan jasa serta belanja modal.
Menurut Ibrahim,RSUD Chasan Boesoirie sejak ditetapkan sebagai status pengelolaan keuangan BLUD, terdapat kompleksitas masalah RSUD Chasan Boesoirie.
“Tatakelola BLUD yang masih dilakukan secara konvensional, dimana Rencana Srategis Bisnis tidak dijadikan acuan untuk menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan pelaksanaan anggaran tidak akuntabel dan tranparansi Status BLUD RSUD Chasan
Boesoirie diperbolehkan untuk menggunakan seluruh pendapatannya untuk membiayai belanja BLUD,”bebernya.
Dikatakan, yang menjadi poin penting terkait dengan fleksibilitas untuk menunjang pelayanan masyarakat yang lebih efektif dan efisien. selain itu, Tidak berfungsinya Satuan pengawasan internal BLUD RSUD sebagai auditor internal yang mendeteksi permasalahan
pengelolaan keuangan BLUD RSUD Chasan Boesoirie dan melakukan
pengendalian internal yang efektif dan efisien.
Bahkan Tidak berfungsinya Dewan Pengawas dalam mengawasi pelaksanaan operasional BLUD. Dewan pengawas tidak menjalankan tugas sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Ia menyebutkan,Operasional BLUD RSUD menghasilkan pendapatan tahun 2022 sebesar Rp 122,422,234,641.91 dan Belanja sebesar Rp 156,774,577,472.14 sedangkan defisit sebesar Rp (34,352,342,830.23).
Oleh karena itu, terjadi kenaikan pendapatan dan belanja pada tahun 2022, dimana kenaikan belanja lebih besar dari kenaiakan pendapatan sehingga defisit membesar di akhir tahun 2022.
Ibrahim menambahkan, Utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari APBD dan BLUD sebesar Rp 85.817.475.950,35 yang terdiri dari ,Utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari APBD sebesar Rp 22,305,637,659.30 yang terdiri dari jumlah Utang Tahun 2015, 2016, 2017 Rp102,684,000.00. Utang Barang dan Jasa tahun 2021 Rp4,692,934,225.30 Utang Barang dan Jasa Tahun 2022 Rp4,260,201,905.00 Utang Belanja Modal Tahun 2022 Rp.13,249,817,529.00 Jumlah Rp. 22,305,637,659.30.
“Utang RSUD Chasan Boesoirie yang bersumber dari BLUD sebesar Rp 63,511,838,291.05 yang terdiri dari, utang Belanja Pegawai sebesar Rp16,826,350,000.00 Utang Belanja Barang dan Jasa Rp.43,018,651,952.05, Utang Belanja Modal Rp 3,666,836,339.00, Total Rp.63,511,838,291.05, Piutang RSUD Chasan Boesoirie tahun 2022 sebesar Rp14,034,303,926.00. Nilai piutang yang sangat besar,”bebernya.
Politisi PAN mengatakan, terkait hal itu maka Pansus merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi perlu mewajibkan Laporan keuangan BLUD RSUD Chasan Boesoirie setiap tahun harus diaudit oleh auditor independen untuk meyakini kewajaran laporan keuangan.
Selanjutnya, gubernur segera merombak Dewan Pengawas BLUD RSUD CB sesuai Permenkes RI Nomor :10 Tahun 2014Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit, pada pasal Pasal 9 (1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pemilik Rumah sakit,organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat. Tokoh masyarakat dapat ditunjukan sebagai tim ahli.
Pansus rekomendasikan Gubernur segera menyelesaikan polemik berupa utang RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan restrukturisasi manajemen sebelum mengakhiri masa jabatan , Manajemen BLUD RSUD CB segera memperbaiki fasilitas infrastuktur, sarana dan prasarana dengan kondisi rusak sedang maupun berat, kemudian Direksi dan Pihak Manajemen BLUD RSUD Chasan Boesoirie yang tidak kompeten dan tidak mencari solusi permasalahan yang dihadapi segera dievaluasi untuk diganti, karena akan menimbulkan masalah internal yang menganggu pelayanan BLUD RSUD Chasan Boesoirie.
“Pansus merekomendasikan audit kinerja dan audit investigasi atas kasus utang RSUD Chasan Boesoirie dan kasus pengadaan barang dan jasa serta belanja modal,”tegasnya.