TERNATE, AM.com – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah menetapkan kuota tambahan Calon Jamaah Haji (CJH) di Maluku Utara sebanyak 95 orang. Adanya kuota tambahan susulan tersebut yang saat ini menunggu penetapan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba.
“Kuota CJH Maluku Utara bertambah 95 orang,”kata Kepala Kantor Wikayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf Minggu (28/05/2023).
Amar mengatakan, kuota 95 jamaah ini tidak bergabung dengan kloter Maluku Utara tetapi bergabung dengan kloter lain.
“Jadi dia akan berangkat setelah seluruh calon jamaah haji emberkasi Makassar selesai baru kuota tambahan ini masuk emberkasi Makassar,”tambahnya
Menurutnya, untuk Kuota Tambahan 95 orang yang pelunasan sudah 61 orang sisanya yang belum terisi nanti pemerintah akan buka pelunasan tambahan untuk mengambil nomor antrian berikut setelah lunas.
“Bisa jadi yang tahun depan berangkat ditarik masuk untuk berangkat Tahun ini yang su pelunasan,”ungkapnya.
Meski begitu, nanti lihat Surat Keputuean (SK) Gubernur kira-kira Kabupaten/Kota yang sudah lunas berapa dan tambahan berapa untuk dilunasi lagi.
“Jadi kuota tambahan ini menunggu SK Gubernur yang punya kewenangan bagi kuota Kanwil Kemenag tidak punya kewenangan,”jelasnya.
Diketahui kuota Jamaah Haji Maluku Utara 1.067 orang jamaah Calon Haji dan 9 orang PHD dengan rincian jamaah Kabupaten/Kota terdiri dari :
Kota Ternate 268 orang;
Kabupaten Halmahera Selatan 196 orang;
Kota Tidore Kepulauan 1.15 orang;
Kabupaten Kepulauan Sula 1.10 orang;
Kabupaten Halmahera Utara 96 orang;
Kabupaten Halmahera Barat 68 orang;
Kabupaten Halmahera Tengah 70 orang;
Kabupaten Halmahera Timur 61 orang;
Kabupaten Pulau Mortai 45 orang;
Kabupaten Pulau Taliabu 38 orang.