SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama 18 vendor menyepakati untuk pembayaran utang sebesar Tp Rp 43 miliar di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Maluku Utara.
Direktur RSUD CB Ternate, dr. Alwia Assagaf saat ditemui, Selasa (23/05/2023) menjelaskan, bahwa sudah ada upaya Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait utang Perbekalan Farmasi sebesar Rp 43 miliar.
Sehingga pada tanggal 8 Mei lalu, sudah ada pertemuan langsung difasilitasi oleh kepala BPK RI perwakilan Maluku Utara bersama Sekretaris Provinsi (Sekprov) dan mengundang 63 vendor. Namun yang hadir 18 vendor dan sudah disepakati semua utang ini akan di selesaikan oleh Pemprov Maluku Utara.
“Jadi bukan lagi Rumah Sakit, karena rumah sakit sudah kondisi seperti ini tidak bisa untuk membayar utang walaupun setiap bulan ada vendor yang saya harus membayar untuk bisa membeli obat yang urgent seperti oksigen, itu kita bayar sedikit, beli langsung bayar cash, itu yang kita lakukan,”ucapnya.
Oleh karena itu, menurut mantan ketua Ikatan Doker Indonesia (IDI) Maluku Utara itu bahwa, dalam pertemuan sudah ada kesepakatan BPK RI yang akan memeriksa vendor-vendor ini sesuaikan nilai utang kalau sudah selesai maka Pemprov akan membayar sehingga itu sudah disetujui oleh BPK.
Untuk itu, Kata Alwia, sementara BPK RI melakukan pemeriksaan para vendor dokumen-dokumennya bersama dengan RSUD CB Ternate apakah utang sesuai atau tidak.
Disebutkan, utang sementara total keseluruhan utang Rp43 Miliar pembekalan farmasi.
“Perbekalan farmasi merupakan sediaan farmasi yang terdiri dari, obat, bahan obat, alat kesehatan,bahan kimia atau media, dan gas medis,”jelasnya.