SANANA, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula menggelar rapat paripurna Pergantian Antara Waktu (PAW) dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sisa masa jabatan unsur Pimpinan periode tahun 2019-2024.
Rapat paripurna ini untuk pengambilan sumpah jabatan Wakil Ketua II Safrin Geilea yang mengatikan Hamja Sangaji dan PAW Julkifli Umanahu berganti dengan Ferdi Parengkuan dari partai Demokrat pada, Jumat (19/05/2023).
Pelantikan tersebut berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Provinsi Maluku Utara nomor 352/KPTS/MU/2023 tentang persmian Pemberhentian dan pengangkatan dan penggantian antara waktu (PAW) Anggota DPRD Sula masa jabatan 2019-2024.
Sedangakan pergantian unsur pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sula sesuai dengan nomor Gubernur Provinsi Maluku Utara 351/KPTS/MU/2023 tentang peresmian pemberhentian dan pergantian antara waktu Wakil ketua II anggota DPR Sula.
Pengambilan sumpah jabatan wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan oleh ketua pengadilan SANANA Kabupaten Kepulauan Sula Djoko Wiryono Budi Sarwoko SH.
Rapat Paripurna pemberhentian antara waktu (PAW) di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Sinaryo Thes.
Rapat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah ( SEKDA) Kabupaten Kepulauan Sula beserta unsur Forkopimda dan kepala OPD lainnya di gedung Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).