spot_imgspot_img

Resmi Ditutup, Hanya 14 Parpol yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Taliabu

BOBONG, AM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu resmi menutup pendaftaran partai politik untuk bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Pulau Taliabu pada Pemilu 2024, Minggu (14/5/2023) pukul 00:00 WIT.

Sejak awal dibukanya pendaftaran pada 1 Mei 2023 lalu hingga batas akhir pendaftaran pada 14 Mei 2023, tercatat hanya 14 partai saja yang mengajukan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 ke KPU Pulau Taliabu.

Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa, menuturkan bahwa, pengajuan pendaftaran bacaleg 2024 yang dibuka sejak 1 Mei-14 Mei 2023 itu sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2022, dan hal tersebut berlaku secara nasional.

Arisandi bilang, sampai dengan berakhirnya waktu pendaftaran, KPU Pulau Taliabu hanya menerima sebanyak 14 Partai Politik yang mendaftar dari total 18 Parpol yang lolos sebagai peserta pemilu 2024 secara nasional, dan ada 4 partai yang tidak mendaftar.

“Selanjutnya KPU Taliabu akan melakukan verifikasi administrasi terhadap persyaratan bacaleg” ujar Arisandi, Senin (15/05/2023).

Lebih lanjut Arisandi mengungkapkan, terdapat dua kategori yang digunakan dalam melakukan verifikasi administrasi para bacaleg, yaitu kebenaran dokumen dan keabsahan dokumen persyaratan.

“Saat ini KPU sudah mulai melakukan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratn yang diajukan bakal calon. Bagi caleg yang dokumennya belum memenuhi syarat akan diberi kesempatan untuk memperbaiki di masa perbaikan” tambahnya.

Dimasa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, sambung Arisandi, kategori penilaiannya yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum.

“Jika masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan. Selanjutnya KPU Pulau Taliabu akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) “Imbuhnya.

Untuk diketahui, 14 Partai Politik yang telah melakukan pendaftaran ke KPU Pulau Taliabu. Diantaranya ;
– PDI Perjuangan
– Partai NasDem
– PBB
– Partai Demokrat
– PKN
– PKB
– PKS
– Partai Gerindra
– Partai UMMAT
– PPP
– Partai Perindo
– Partai Hanura
– PAN
– Partai Golkar

Berikut 4 Partai Politik yang tidak ikut serta dalam pengajuan pendaftaran bakal caleg ke KPU Pulau Taliabu;
-Partai Gelora
-PSI
-Partai Buruh
-Partai Garuda

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL