TERNATE, AM.com – Dalam rangka memastikan karyawan di sejumlah perusahaan dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024 mendatang. Maka, Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menyelenggarakan Rapat Koordinasi untuk membahas penempatan Tempat Pemungutan suara (TPS) khusus di area perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah Maluku Utara, Rakor ini dilaksanakan bertempat di Rumah Dinas Gubernur Malut, Ternate pada Jumat (05/05/2023).
Rapat Koordinasi yang dipimpin Sekprov Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir ini dihadiri Ketua Bawaslu Malut, Masita Bawawi Gani, Ketua KPU Malut, Pudja Sutamat, Mewakili Kapolda, Mewakili Danrem, Kabinda, Kepala Badan Kesbangpol, PT. IWIP, PT. HARITA, PT. NHM, dan PT. ANTAM.
Ditemui usai rapat Sekprov Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir menjelaskan bahwa rapat kordinasi yang dilaksanakan ini merupakan upaya Pemda mencegah adanya persoalan yang menghambat penyaluran hak konstitusional warga negara pada pemilihan umum 2024 mendatang.
Menurutnya, disejumlah kabupaten terdapat puluhan ribu karyawan yang harus difasilitasi hak suaranya, terutama yang memiliki KTP diluar wilayah operasional perusahaan ditempat mereka bekerja maupun diluar Malut.
“Ada sebagian masyarakat kita yang bekerja ditempat tertentu tetapi tidak ber KTP disitu. Sesuai dengan mekanisme biasanya itu ada TPS di lokasi khusus,”kata Sekprov.
Dikatakan, berdasarkan hasil pertemuan ini sudah banyak perusahaan yang sudah mengajukan permohonan ke KPU kabupaten untuk TPS Lokasi Khusus.
“Pada prinsipnya semua mendukung. Kita berharap nanti masyarakat tidak ada yang merasa terhambat haknya tidak terfasilitasi,”jelasnya.
Disebutkan, dari data PT. IWIP jumlah karyawan 42.000 dan 22.000 orang pekerja sudah ber KTP Halteng (Halmahera Tengah) dan sisa 20.000 karyawan itupun bervariasi ada dari Maluku, Sulawesi dan adapula sehingga nanti di klasifikasikan.
“Jadi nanti kalaupun tidak ada TPS khusus maka akan dibuat perbesaran di Desa sekitar nanti karyawannya di di fasilitasi seperti apa itu teknis, Untuk perusahan lainnya karena ini harus ada permohonan perusahan ke KPU maka dibutuhkan kordinasi yang intensif bagaimana agar masyarakat bisa menyalurkan hak pilih,”Pungkasnya.