TERNATE, AM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara memastikan tidak adanya permohonan dari PT. IWIP untuk penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di area perusahaan tidak menjadi masalah. Ini disampaikan saat ditemui usai rapat koordinasi yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bersama KPU, Bawaslu Provinsi, Forkompimda Malut, PT. IWIP, PT. Harita Grup, PT. Antam dan PT. NHM di Rumah Dinas Gubernur, Jumat (05/05/2023).
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Pudja Sutamat mengungkapkan, rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara terkait penempatan TPS lokasi khusus dari beberapa perusahan yang memohon kepada KPU kemudian KPU akan memfasilitasi TPS lokasi khusus.
“Jadi syarat dan ketentuan berlaku, misalnya menyiapkan SDM-nya memfasilitasi itu ketentuan setelah mereka memohon dan bersedia untuk penempatan lokasi khusus TPS,”katanya.
Menurutnya, di dalam rapat dipertanyakan kenapa PT. IWIP tidak bermohon untuk penempatan TPS khusus, karena mekanismenya pengajuan permohonan ke Kabupaten/Kota kemudian diteruskan ke KPU RI.
“Nanti KPU RI menetapkan atau menerima permohonan itu kemudian nanti memasukan dalam pemutahiran data pemilih dan menyiapkan jumlah TPS sesuai dengan kebutuhan data pemilih yang disampaikan by name by address”, Katanya.
Dikatakan, memang perusahan yang lain ada beberapa Perusahan sudah jalan namun yang belum bermohon atau menyatakan tidak bermohon PT. IWIP dan beberapa perusahan sedangkan di Taliabu juga sudah ada, sehingga yang bermohon dan disetujui oleh KPU yang ditindaklanjut oleh KPU Kabupaten/Kota.
Selain PT IWIP ada beberapa perusahan yang belum bermohon.
Dikatakan, memang mekanismenya KPU Kabupaten berkoordinasi dengan lokasi-lokasi perusahan yang ada konsentrasi pemilih nanti disana ternyata dalam regulasi memungkinkan bisa didirikan lokasi TPS khusus.
“Jadi itu mekanismenya bukan kita memaksa untuk didirikan TPS khusus bukan harus ada permohonan,jadi mereka yang bermohon ketika sudah bermohon KPU melayani,”katanya.
Disentil jika PT. IWIP tidak bermohon.
Pudja menegaskan, tetapi karyawan PT IWIP sudah terdaftar di daerah masing- masing sehingga tidak perlu khawatir.
“Mereka sebagai warga negera Indonesia punya hak pilih , Hak pilihnya sudah di data pada coklit kemarin sudah di data yang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) kemarin.
Menurutnya, jika ada yang belum terdaftar bisa dimasukan dalam DPS hasil perbaikan menuju daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 21 Juni 2023
Pudja menyebutkan sesuai data dari PT IWIP karyawannya berjumlah 42 000.
“Tapi kita belum tau data by name by adress itu kan ada disana karena tidak bermohon kalau bermohon diputuskan baru diberikan datanya,”ungkapnya.
Dijelaskan, alasan PT IWIP tidak bermohon TPS khusus karena perusahan akan meliburkan karyawan pada 28 Februari 2024 itu dan ketentuan perundang-undangan memang begitu.
Pudja mengaku, jika PT IWIP tidak liburkan karyawan itu urusan perusahan bukan urusan KPU karena dalam ketentuan libur kalau soal sanksi urusan Bawaslu.
“Kan dalam Undang- undang hari H harus libur, kalau tidak mau libur bermohon’lpungkasnya.