SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Malulu Utara (Malut) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) akan menyampaikan usulan kenaikan anggaran Partai Politik (Parpol) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria saat dikonfirmasi usai rapat bersama komisi I DPRD Provinsi Rabu (03/05/2023) kemarin mengatakan,
Bantuan hibah partai politik (Banpol) sesuai regulasi Permendagri nomor: 36 Tahun 2013 besarannya satu suara sah Rp. 1936 bagi Parpol yang meraih suara meraih suara sah di Perlemen.
Dikatakan, sesuai aturan memang besarannya seperti itu.
“Sekarang mereka usulkan naik satu suara Rp.5000, kami pemerintah Daerah selaku dinas pelaksana teknis penganggaran di daerah akan kami sampaikan usulan teman- teman kita ke Kemendagri,”ungkapnya.
Mantan Kadishub Malut ini mengaku,Pemprov akan menyampaikan usulan ke Kemendagri karena salah satu indikator dari kenaikan hibah bantuan Parpol dan lain- lain dilihat dari kondisi APBD.
Menurutnya, Jika disetujui kenaikan Rp.5000 maka keseluruhan total anggaran hibah Parpol hanya 3 miliar dari sebelumnya Rp 1, 1 miliar.
“Saya pikir tidak ada pengaruh sehingga bagaimana tinggal kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Oleh karena itu,untuk usulan ke Kemendagri Kesbangpol kita menunggu dari Parol dasar dari usulan itu untuk menjadi lampiran surat Gubernur agar disampaikan ke Kemendagri.
Sekadar diketahui sebelumnya ketua komisi I DPRD Ikbal Ruray menyampaikan, DPRD mengusulkan anggaran Hibah Parpol dari Rp 1936 menjadi Rp.5000 sehingga nantinya pihaknya kordinasikan dengan Sekprov untuk bersama-sama dengan harapan di APBD perubahan sudah ada Pergub sehingga dapat mengakamodir.
Politisi Golkar ini menilai apabila dinaikan maka kenaikan anggaran 2 miliar lebih itu masih kecil jika di bandingkan anggaran Ormas di Kesbangpol sampai 36 miliar apalagi ini Parpol.