SOFIFI, AM.com – Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyebutkan Pemerintah Pusat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki “utang” atau menunggak sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) tahun 2022 sebesar 100 Miliar.
Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya saat ditemui kemarin menjelaskan, Untuk DBH Tahun 2023 belum ada penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski begitu, untuk kurang bayar DBH Tahun 2022 untuk Maluku Utara sebesar 100 Miliar.
“Makanya saat ini kita lagi berusaha hanya kelemahan di data karena itu nanti dibuat aturan yang mewajibkan perusahaan dan masih dikajih jangan sampai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,”kata Purbaya.
Menurutnya dalam rangka upaya peningkatan hak Provinsi dari DBH saat ini, Pempro koordinasikan dengan Kementrian Keuangan. Akan tetapi, Pemprov harus minta laporan keuangan seluruh perusahaan Tambang di Maluku Utara sebagai data sanding untuk disandingkan dengan kementrian ESDM.
“Selama ini kan tidak diwajibkan laporan Perusahan tambang tembusannya ke Pemerintah Provinsi maupun DPRD,”ungkap Purbaya.
Olehnya itu, melalui data Pansus LKPj sudah disampaikan agar dibuat aturan untuk mewajibkan perusahan menyampaikan laporan keuangan tembusannya ke Provinsi dan DPRD.
“Tadi sudah kita sampaikan ke Pansus rencananya ada rekomendasi Pansus agar dibuat aturan, bahwa laporan keuangan perusahaan yang beraktifitas di Maluku Utara wajib menyampaikan laporan keuangan ke Pemda dan DPRD supaya kita bisa bikin data sanding. Torang bandingkan dengan Kementrian ESDM apakah hak Maluku Utara sesuai atau belum sesuai,”bebernya.
“Jadi memang torang maksimalkan dana DBH itu untuk torang layani torang pe kebutuhan disini,”tutupnya.