SOFIFI, AM.com – Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, Nurlaila Muhammad menegaskan kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) yang menjadi hak karyawan swasta sesuai aturan agar terhindar dari sanksi.
Ia menyebutkan THR merupakan hak pekerja/karyawan dan kewajiban perusahaan. Pemerintah sudah mengatur secara rinci teknis pembayarannya serta sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakannya.
Nurlela mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat himbauan dan sudah diedarkan ke seluruh perusahan di wilayah Provinsi Maluku Utara.
“Surat kami edarkan tentang himbauan pembayaran THR sekaligus membuat posko pengaduan THR pada kantor Disnaker kabupaten/kota masing- masing termasuk provinsi dan UPTD,”ungkapnya.
Menurutnya, ketegasan bagi perusahaan untuk membayar THR kepada karyawan swasta ini telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) melalui edaran nomor : M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/ buru perusahan.
Dijelaskan, pemberian THR bagi pekerja / buru umat islam yang melaksanakan hari raya merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pengusaha kepada pekerja/buru dalam ikatan kerja.
Ia juga meminta Disnaker Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada pimpinan perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN yang berada di wilayah kerja untuk melaksanakan pembayaran THR.
Mantan Kadis Pendidikan Halsel ini menjelaskan, dalam surat edaran diuraikan besaran pemberian THR di antaranya ;
Pertama, bagi pekerja/buru yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus – menerus lebih besar satu bulan upah.
kedua, bagi pekerja yang punya hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
ketiga, bagi pekerja yang punya masa kerja satu bulan terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja 12 bulan x 1 bulan upah.
Keempat, bagi pekerja yang berdasarkan pekerja lepas harian upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a. pekerja / buru mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih upah satu bulan dihitung berdasarkan rata- rata upah 12 bulan terakhir sebelum Hari raya.
b. pekerja / buru yang mempunyai masa kerja 12 bulan,upah satu bulan dihitung rata- rata yang diterima setiap bulan selama bekerja.
Kelima, bagi perusahan industri padat karya tertentu yang berorentasi ekspor , dalam permenaker nomor 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada industri dan padat karya tertentu maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian berdasarkan kesepakatan.
Ketujuh, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 Hari sebelum Hari Raya keagamaan.
“Pembayaran THR akan dimonitoring langsung pegawai Disnaker Provinsi Maluku Utara bilamana terjadi keterlambatan dan tidak dibayar THR keagamaan akan dikenakan sanksi sebagaimana pasal 10 ayat 1 dan pasal 11 ayat 1 permenaker nomor:Per.06/men/2016 tentang pembayaran THR bagi pekerja/buru di perusahaan,”tegasnya.