SOFIFI, AM.com – Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/790/SETDA Tentang Jam Kerja Pegawai Apapratur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut).
Edaran ini Menindaklanjuti edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) melalui Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja Pegawai Apapratur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Olehnya itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menyampaikan Edaran pemberlakukan jam kerja. Demikian disampaikan Kepala Biro Adpim Provinsi Maluku Utara Rahwan K. Suamba, Jumat (25/03/23).
Rahwan menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/790/SETDA Tentang Jam Kerja Pegawai Apapratur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tertanggal 21 Maret 2023 bahwa, bagi perangkat daerah yang memberlakukan lima hari kerja yakni Senin sampai Kamis.
“Maka jam kantor akan dimulai pada Pukul 08.00 WIT (jam 8 pagi) dan pulang pada Pukul 15.00 WIT (jam 3 sore) dan jam istirahat diberlakukan pada Pukul 12.00 WIT sampai Pukul 12.30 WIT,”katanya. Sementara pada hari Jumat akan dimulai pada Pukul 08.00 WIT dan berakhir pada Pukul 15.30 WIT.
Kemudian, bagi perangkat daerah yang memberlakukan Enam hari kerja yakni Senin sampai Kamis dan Sabtu maka jam kerja akan dimulai pada Pukul 08.00 WIT (jam 8 pagi) dan pulang pada Pukul 14.00 WIT (jam 2 siang). Sementara jam istirahat akan dimulai pada jam 12.00 sampai jam 12.30 WIT.
Dikatakan, khusus untuk jam kerja di lingkungan sekolah dan rumah sakit agar disesuaikan dengan ketentuan jam kerja dan kegiatan belajar mengajar yang berlaku dan mengatur pelaksanaan jam kerja terdiri dari 1 minggu minimal 32.5 jam.
Oleh karena itu, setiap pimpina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jam kerja sesuai dengan edaran yang telah ditetapkan.
“Pimpinan OPD harus memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijirah di lingkungan kerja masing-masing tidak mengurangi produktifitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi serta tidak menganggu kelancaraan penyelenggaraan pelayanan publik,”tandasnya.