spot_imgspot_img

DKP Maluku Utara Mulai Bentuk Satgas Illegal Fishing

TERNATE, AM.com – Maraknya penangkapan ikan secara melawan hukum (illegal fishing) atau kegiatan perikanan yang tidak sah di perairan Maluku Utara, sehingga Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara bakal membentuk Satuan Tugas (Satgas) illegal fishing

Rencana pembentukan Satgas illegal fishing ini disampaikan dalam rapat teknis perencanaan Bidang Kelautan dan Perikanan DKP Provinsi Maluku Utara bertempat di Muara Hotel, Minggu (19/03/23). 

Kegiatan rapat teknis yang diselenggarakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara tersebut, mengusung tema “Sinkronisasi dan Penguatan Peran Stakeholder Pengawasan dalam Upaya Pencegahan/Penanganan Illegal Fishing untuk Perikanan dan Berkelanjutan di Provinsi Maluku Utara”.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara,  Abdullah Assagaf dalam penyampaiannya mengungkapkan alasan mengambil tema terkait penanganan illegal fishing karena memang marak terjadi akhir-akhir ini selalu mengalami permasalahan khususnya di laut berkaitan dengan provinsi lain seperti Maluku, Sulawesi Utara dan Gorontalo. 

“Selama kita mengikuti regulasi tidak ada masalah, namun ternyata membawa dampak terhadap masyarakat terutama menyebar rumpon di wilayah-wilayah yang tidak sesuai dengan kewenangan mereka dan tidak berizin,”ungkap Abdullah 

Ia  mengatakan,  DKP  Maluku Utara telah membentuk Satgas illegal fishing yang nantinya ditandatangani oleh gubernur untuk memperkuat atau memberikan pendelegasian kewenangan di kabupaten/kota khusunya mengawasi konservasi, maraknya pengeboman di wilayah-wilayah perairan Maluku Utara. 

“Saya meminta adanya sinergi dari teman-teman kabupaten/kota melalui rapat teknis ini”,”pintahnya. 

Dikatakan Abdullah, meskipun dengan adanya undang-undang nomor 23 kewenangan sudah di tarik ke Provinsi, Pemprov (pemerintah provinsi) tetap tidak mampu karena faktor SDM dan keterbatasan anggaran sehingga disiasti melalui satuan tugas berdasarkan SK gubernur untuk memberikan pendelegasian kewenangan kepada kabupaten/kota. 

“Alhamdulillah  Kepulauan Sula sudah kita terbitkan SK (Surat Keputusan), tapi SK dari kepala dinas, jadi bagi saya belum kuat sehingga harus melalui SK gubernur sehingga memiliki kekuatan penuh kepada teman-teman kabupaten/kota,”ujarnya. 

Gubernur Maluku Utara yang di wakili staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik, Abuhari Hamzah  dalam sambutan mengatakan, pelaksanaan rapat teknis pada hari ini merupakan langkah tepat dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan di Provinsi Malut secara terpadu dan berkesinambungan. 

Menurutnya, peranan perencanaan tentu sangat penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan. Olehnya itu kata Abuhari, kita perlu menyadari apabila kita salah dalam menyusun suatu konsep perencanaan, maka arah kebijakan pembangunan itu sendiri akan salah arah serta tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang diinginkan.

Sekadar diketui, pada rapat teknis perencanaan Bidang Kelautan dan Perikanan dihadiri peserta dari 10 kabupaten kota di provinsi Maluku Utara. (adv)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL