spot_imgspot_img

Dokter Spesialis Dirugikan, DPRD Malut Sepakat Minta Gubernur Revisi Pergub

SOFIFI, AM.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut) bersama Pemerintah Provinsi melalui Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Manajemen Rumah Sakit Umum Chasan Bosorie (RSUD CB) Ternate bersepakat meminta kepada Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba untuk merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 Tahun 2023 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan dinilai sangat merugikan dokter spesialis.

Kesepakatan tersebut disepakati dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) komisi II bersama RSUD CB Ternate dan BPKAD tentang pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD CB Ternate, Selasa (14/03/2023) kemarin.

Direktur RSUD CB Ternate, dr Alwia Assagaf ditemui usai RDP, Selasa (14/03/2023)

Saat dikonfirmasi usai RDP, Direktur RSUD CB Ternate, dr Alwia Assagaf mengucapkan terima kasih kepada komisi II DPRD Malut mengabulkan permintaan revisi Pergub yang merugikan dokter spesialis. “DPRD komisi II yang sudah mengundang kami mendengarkan apa permasahan di RSUD CB Ternate yang semata – mata tujuannya adalah mencari jalan keluar dari masalah yang ada dan supaya pelayanan kita kepada masyarakat menjadi yang paling utama itu tetap berjalan sebagaimana mestinya”,ucapnya.

Alwia mengaku, sudah ada beberapa rekomendasi bahwa nantinya utang baik TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) maupun obat itu akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Pembebanannya kita berharap ke Pemprov selesaikan, agar kami yang kami di BLUD mengelolah di Tahun 2023 dengan pendapatan 2023 betul-betul bisa sehat kembali”,pintanya.

Sebab, pelayanan dasar adalah pelayanan yang sangat urgen. Alwia meminta agar Pergub nomor 3 Tahun 2023 mohon untuk ditinjau kembali.

“Karena itu menjadi sumber kegalauan kami dari RSUD kemudian penyebab dokter spesialis itu melakukan mogok kemarin selama dua hari,”katanya.

Dijelaskan, masalahnya Pergub nomor 3 Tahun 2023 didalam pasal 5 yang menyebutkan, bahwa besaran yang diterima oleh seluruh ASN (Aparatur Sipil Negera) Pemprov adalah 100 persen besik TTP. “Tapi RSUD CB Ternate dikecualikan adalah struktural, dokter ahli utama, dokter ahli madya diberikan sebesar 60 persen besik TTP bukan 100 persen,”bebernya.

Selain itu, lanjut Alwia, dokter fungsional dan jabatan kelas kebawah itu mendapatkan 90 persen besik TTP. Akibat dari bunyi frasa pasal tersebut, maka dokter spesialis ada 11 orang yang paling terdampak ketika mereka dibayarkan 60 persen utang Tahun 2021 besarnya Rp20 juta yang harusnya mereka terima tetapi dengan Pergub itu mereka paling tinggi menerima Rp5,4 juta sisanya Rp3,5 juta sekian.

“Nah selisihnya besar sekali dari 20 juta itu yang kemarin saya bayar tangani itu,”pungkasnya.

Ia mengaku, sebelumnya ada kesepakatan bersama dengan Sekda bahwa RSUD menangani dulu setiap bulan berjalan untuk pembayaran tiga bulan selisih diantaranya utang sebelumnya dengan Pergub nomor 3 Tahun 2023.

“Saya mengusulkan akan di bayar di APBD Perubahan dan itu sudah di setujui. Saya masih menunggu nanti ada surat dari Sekda (Sekretaris Daerah) yang menyatakan bahwa Pemda akan membayar apa yang sudah saya bayarkan satu bulan kemarin,”jelasnya.

Pihaknya, kata dia baru bisa membayar satu bulan selisihnya. Kemudian Pemda sudah membayar TTP utang berdasarkan Pergub terbaru yakni nomor 3 Tahun 2023 yakni utang 2021 untuk bulan November, Desember, kemudian Maret 2022 berdasarkan Pergub nomor 3 Tahun 2023 sehingga dokter spesialis paling terdampak akibat dari Pergub tersebut sehingga, sebelumnya mereka (dokter spesialis red) demo dan pihaknya sudah bicarakan dengan dokter spesialis dan Sekda sehingga solusinya pihaknya menangani dulu atas selisih antara Pergub nomor 3 Tahun 2023 dengan besaran utang tahun 2021 -2022 dari dana BLUD.

“Tapi saya minta jaminan persetujuan pak Sekda, bahwa itu akan diganti di APBD perubahan dan itu sudah disetujui karena kemampuan BLUD saya baru bayar November 2021 itu sudah kami bayar nanti insya Allah bulan depan (April) kita bayar lagi yang Desember 2021,”terangnya.

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Provinsi Maluku Utara, Ishak Naser menuturkan, pihaknya menghormati gubernur atas terbitnya Pergub nomor 3 Tahun 2023 ini, namun dalam asas pembentukan perundang- undangan tidak terpenuhi.

“Untuk itu, kami mengusulkan kepada Gubernur sebagai eksekutor untuk membatalkan Pergub nomor 3 Tahun 2023 karena itu dianggap mendiskriminasikan dokter ahli utama dengan ASN yang lainnya, kita harus fer karena berdasarkan asas perundang-undangan itu,”katanya.

Ishak menambahkan, terkait utang pihaknya sudah bersepakat untuk TTP tidak diakui dalam bentuk beban utang. Ini, kata Ishak menyesuaikan dengan ketentuan kebijakan standar akuntansi pemerintahan itu diakui sebagai kurang bayar.

“Jadi itu akan tetap dibayarkan meskipun belum ada ketersediaan anggarannya di APBD karena itu kurang bayar,”ungkapnya.

Meski begitu, tentunya harus didukung dengan dokumen-dokumen yang diperlukan yang ditentukan dalam standar akuntansi pemerintahan yaitu ada terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

“Nanti terbit kita lihat, kalau sudah ada dibayarkan,”tambahnya.

Dikatakan, dalam pembayaran bisa sekaligus bisa dilakukan cicilan. Sesuai penjelasan dari Direktur pada dasarnya tenaga medis baik dokter ahli bersedia kalau pemerintah mengambil kebijakan bayar cicilan cuman harus melihat dengan jumlah cicilan yang wajar jangan kemudian cicilan yang tidak manusiawi.

Selain itu, terkait utang yang selama ini dibebankan di BLUD RSUD CBTernate termasuk obat-obatan maupun peralatan medis lain diperlukan dalam rangka mempertahankan standar pelayanan minimal kesehatan di RSUD CB Ternate sepanjang itu didukung dengan jasa penerimaan dari BLUD selaku RSUD itu akan dibayarkan oleh BLUD.

Kalau tidak sanggup maka itu menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk dibebankan pada APBD. “Jadi tidak ada searing,”ucapnya

Menurutnya, pemerintah punya kewajiban apabila penerimaan dari jasa penerimaan BLUD tidak mampu memenuhi kewajibannya karena ini layanan dasar.

“Kalau pemerintah tidak mau dan bebankan kepada BLUD dua pilihan bubarkan pemerintahan atau bubarkan BLUD, Kewajiban Pemerintan melaksanakan itu ,”tegasnya.

Ishak menegaskan, karena BLUD ini punya siapa punya pemerintah, untuk siapa?untuk melayani masyarakat.

Oleh karena itu jangan terkesan saling melempar tanggungjawab. Meski begitu, Ishak mengatakan, ada mekanisme. Yakni, pertama harus ditangani oleh BLUD sesuai dengan kerangka manajemennya, kalau itu tidak bisa terpenuhi maka harus menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.

Ia mencontohkan, bisa dilihat dalam struktur pendapatan ada penerimaan BLUD dari jasa pelayanan BLUD 100 tetapi  pengeluarannya harus 120, BLUD tidak bisa menaikan penerimaan dari jasa pelayanan maka 20 itu harus menjadi kewajiban pemerintah daerah. “Jadi bukan pemerintah mengambil alih namun sudah menjadi kewajiban Pemerintah,”tambahnya.

Ishak menghimbau kepada tenaga medis RSUD CB dengan tidak mengurangi hak-hak dan rasa hormat saya kepada mereka, kami minta tingkat pelayanan masyarakat harus ditegakan, tidak boleh lagi ada aktifitas atau sikap yang dapat mengurangi tingkat pelayanan bahwa hak – hak mereka itu akan kita pulihkan 100 persen.

“Karena itu kami sudah lihat dari aspek perundang-undangan itu wajib hukumnya tinggal sekarang butuh cara penyelesaiannya. nah cara ini masih bergantung pada keterasdiaan atau kemampuan keuangan daerah saat ini yang akan kita perhitungkan apakah dibayar sekaligus atau dibayar cicilan beberapa kali itu nanti kita bahas dalam waktu dekat tapi sudah ada kepastian pembayaran pembayaran yang sudah ada itu nanti dicukupkan sisanya,”imbuhnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL