spot_imgspot_img

Terbukti Nakal, Majelis TP-TGR “Sandera” Sertifikat Tanah OPD dan Kontraktor

SOFIFI, AM.com – Terbukti tidak mampu menyelesaikan pengembalian kerugian negara atas rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia  (BPK RI) perwakilan Maluku Utara, Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Provinsi Maluku Utara menjatuhi sanksi kepada pihak rekanan dengan mendanandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dengan “manyadera” sertifikat tanah dan surat BPKB pihak rekanan (kontraktor) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dimana, sidang yang digelar di kantor inspektorat Maluku Utara, Selasa (14/03/2023) tersebut menyidangkan temuan  BPK Maluku Utara pada proyek pembangunan jalan dan jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang  (PUPR) Maluku Utara yang dibiayai oleh PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 117 miliar dan empat OPD lainya dengan total keseluruhan sebesar Rp 127 Miliar.

Kepala Inspektorat Maluku Utara, sekaligus Ketua Majelis TP-TGR Nirwan M.T Ali saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, pihaknya sebagai tugas pembantuan gubernur dalam pengawasan sehingga menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI atas laporan pertanggungjawaban pemerintah provinsi Maluku Utara atas belanja jasa pasa semester II tahun anggaran 2022.

Nirwan menyebutkan temuan BPK iRI tu terdapat pada 5 (lima) OPD yakni Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP), Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie  (RSUD CB) Ternate. Dari temuan rata-rata adalah kegiatan fisik dengan total  temuan sebesar  Rp 127 miliar.

“Putusan kita bervariasi sesuai dengan angka nilai  temuan tertinggii, ada yang kita putuskan nilai kecil yakni tiga bulan, ada juga enam bulan. Ada yang kita putuskam satu tahun dan bahkan ada yang dua tahun tergantung angka besaran nilai (temuan),”katanya.

Dikatakan, fakta persidnagan TP-TGR bahwa ditemukan ada temuan yang nilainya kecil yang disetor sekitar  Rp 100 juta dari Disperkim, dan PUPR yang kecil disetor. “Angka kecil yang disetor (pengembalian), sementara angka yang besar yang kita putuskan dalam sidang,”terangnya.

Nirwan mengaku, dalam sidang TP-TGR diputuskan dari pihak ketiga dan PPK dan dari lima OPD temuan terbanyak adalah dinas PUPR.

Menurutnya, setelah putusan tadi baru mereka menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). “Tadi temuan kecil yang menjaminkan surat BPKB motor, sementara temuan besar menjaminkan sertifikat tanah dan kendaraan, jadi semua yang sidang tadi menandatangani SKTJM sebagai jaminan karena kalau tidak ada jaminan maka BPK akan menolak,”jelasnya.

Sementara disentil terkait dengan Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu (SK-PBW), Ia mengaku pihaknya akan dilihat niat baiknya dari pihak rekanan maupun OPD. Dikatakan, kalau misalnya sampai batas waktu masih mampu menyelesaikan maka masih diberikan waktu penyelesaian

“Konsekuensi kalau progres tidak jalan jaminan disita tapi kalau dia jalan kita berikan waktu,”tandasnya.

Sekadar diketahui selain rekanan di Dinas PUPR, juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) kerugian sebesar Rp 4 miliar lebih, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1 miliar lebih, dan RSUD Chasan Boesoirie Ternate Rp 1 miliar lebih.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL