spot_imgspot_img

14 ASN Pemprov Disidang Pelanggaran Disiplin, Idrus Assagaf : 1 Orang Dipecat dari PNS

SOFIFI, AM.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, melalui sidang pelanggaran disiplin yang dilakukan tim terhadap 14 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov), memutuskan 1 orang Pegawai  diberhentikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala BKD Maluku Utara, Idrus Assagaf mengungkapkan, sebanyak 14 orang yang dikenai hukuman disiplin. Diantaranya 1 orang dikenakan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Pemberhentian tersebut atas permintaan sendiri. “Itu Diberhentikan dari PNS,”sebutnya.

Selanjutnya, Idrus menjelaskan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama setahun kepada 1 orang, dan dikenai sanksi pernyataan tidak puas secara tidak tertulis 11 orang. “Itu naik satu tingkat lagi untuk di proses”,katanya.

Meski begitu, menurutnya yang disidangkan dari sekian banyak itu, tidak semua dikenai hukuman. “Misalnya semua dipanggil karena pelanggaran disiplin, mungkin dia tidak kena hukuman karena pada saat sidang dia ada surat tugas, ada yang sakit dan dia bawa keterangan dokter ada hal yang bisa diklarifikasi,”jelasnya.

Mantan Pj. Wali Kota Ternate ini menambahkan, mekanisme  pengukuran disiplin  itu secara berjenjang.

Dikatakan, Pegawai di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jika melakukan pelanggaran disiplin pegawai hanya melaporkan ke  Sekda, BKD, padahal disini pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi itu atasan langsung itu yang terkadang tidak dipahami.

“Disini berarti mekanisme berjenjang sudah ada, mulai dari eselon IV, tidak masuk kantor eselon III yang diberi teguran, eselon III tidak masuk kantor, eselon II dibuat teguran kalau samua tidak bikin dia kena dari atas sampai kabawa”,ungkapnya.

Idrus mengatakan,Kalau dia sudah masuk pelanggaran disiplin  sedang itu tidak masuk mekanisme tersebut dalam ini sanksi  tidak dari atasan langsung  tetapi melalui tim pemeriksa.

“Sanksi terdiri, sanksi sedang. Pertama kedua, ketiga itu hanya pemotongan Tukin, ada juga yang berat yakni diberhentikan dari PNS,”pungkasnya

Sekadar diketahui disiplin PNS diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 6 tahun 2022, tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, tentang Disiplin PNS.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL