Sekprov Malut, SIPD Permudah Kinerja dan Pelaporan Pemerintah Daerah

SOFIFI, AM.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyebutkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah suatu sistem aplikasi yang digunakan berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama untuk memudahkan pekerjaan.

Ini disampaikan Sekprov saat membuka Bimbingan teknis (Bimtek) Pengelolaan SIPD Provinsi Maluku Utara tahun 2023 yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di Grand Daffam Hotel, Sabtu (11/03/2023).

Sekprov mengatakan, adanya penguatan Sumber Daya Manusia dalam rangka peningkatan kompetensi pengguna teknologi melalui pengenalan literasi digital

Lebih jauh dijelaskan, Pesatnya perkembangan teknologi setelah adanya pandemi covid-19 telah mendorong kita untuk berinteraksi dan melakukan berbagai kegiatan dengan memanfaatkan teknologi dalam lingkup instansi pemerintahan maupun di kehidupan bermasyarakat.

Menurutnya, Dilingkup pemerintah, penggunaan aplikasi berbasis digitalisasi telah menjadi sebuah sarana utama untuk memudahkan pekerjaan. “Namun demikian pada setiap produk digital berupa aplikasi, masih banyak yang harus dipelajari, dikajih, dibenahi dan disesuaikan”,katanya

Oleh karena itu, Sekprov mengaku, dibutuhkan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam rangka peningkatan kompetensi pengguna teknologi melalui pengenalan literasi digital yang mumpuni agar pejabat pemerintah maupun masyarakat dapat memanfaatkan teknologi digital dengan produktif dan tepat guna.

“Kita ketahui bersama bahwa SIPD adalah suatu sistem yang digunakan untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat”,Bebernya.

Lanjut Orang tiga di Pemprov bahwa, sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah.

Tidak hanya itu,Mantan Pj Bupati Pulau Mortai menambahkan, Penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, sehingga pada saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2023 ini, SIPD harus dirancang lebih adaptif, responsif, dinamis, inovatif dan akuntabel, sehingga digunakan dengan baik di lingkup pemerintah daerah.

Sekprov menjelaskan, Fungsi dalam SIPD untuk pemerintah pusat dan daerah salah satunya adalah penyatuan referensi nasional, proses perencanaan dan keuangan daerah lebih mudah dilakukan secara sistem elektronik evaluasi perencanaan keuangan, kinerja dan produk dilakukan melalui sistem elektronik, data base pembangunan dan keuangan nasional dan daerah.

“Saya berharap kepada semua peserta yang mengikuti bimtek pada hari ini agar mencermati sistem aplikasi SIPD yang telah kerjakan demi kelancaran pelaksanaan tugas,”Harapnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL