Reporter : Darwin Teapon
SANANA, AM.com – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Sanana, kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, bakal mendapatkan remisi sebanyak 105 Orang.
Sebanyak 105 Narapidana ini dalam persiapan usulan Remisi Hari Raya Idul Fitri. Dari total Narapidana tersebut, terdapat 4 orang narapidana tindak pidana korupsi atau Tipikor yang akan diusulkan mendapatkan usulan remisi.
“Jadi saat ini kita baru assessment 105 orang tapi itu belum Fix, sementara kita sudah siapkan, nanti kembali lagi dari pusat itu benar-benar 105 orang atau memang kurang dari itu,”kata Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Sanana, Asmin Embisa, Jum’at (10/03/2023).
Menurut Asmin, dari jumlah 105 orang yang rencana akan diusulkan ini termasuk didalamnya ada 4 orang dengan kasus Tipikor.
“Tahun lalu remisi dengan kasus Tipikor itu tidak ada, karena saat ini sudah ada aturan baru yang berlaku sejak bulan Agustus tahun 2022. Remisi pertama mereka dapat jadi saat ini remisi kedua juga kita usulkan,”ungkapnya.
Selain itu, kata Asmin, ada juga kegiatan lain dalam bulan puasa yaitu tadarus sekalian khatam Al-Quran dan tarawih juga.
“Jadi tadarus ini mulai dari malam selesai tarawih setelah itu mereka istrahat dan akan dilanjutkan pagi sampai dengan jam 10. Untuk kegiatan lain-lain tidak ada, itu hanya untuk pembinaan rohani saja, kalau mereka punya kegiatan olahraga itu sementara di istirahatkan,”pungkasnya.