TERNATE, AM.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan mendesak Enam Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Maluku Utara agar segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Dimana sesuai data Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara dari 10 Kabupaten/Kota baru empat Kabupaten/Kota yang terbentuk UPTD PPA yakni, Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2020, Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2021, Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022, Kota Ternate Tahun 2022. Sedangkan Halmahera Utara sudah ada rekomendasi sehingga saat ini dalam proses.
Asisten Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementrian PPPA, Ciput Eka Purwianti mengatakan, meningkatnya angka pelaporan harus di apresiasi sebagai bentuk kepercayaan masayarakat untuk melapor. “Jadi sebetulnya menunjukan kinerja aparat hukum semakin baik selain layanan,”kata Ciput.
Menurutnya, layanan terhadap perempuan dan anak tidak hanya layanan rehabilitasi baik medis,psikososial tetapi termasuk layanan penegakan hukum.
Tentuynya, kata Ciput sebagai bentuk apresiasi yang harus kita angkat bahwa dengan kemudahan mereka menjangkau tempat melapor, kemudian dilayani dengan baik semakin terlatih penyidik -penyidik di UPT PPA Polres untuk punya penyidik perempuan.
“Kemudian ramah pada korban perempuan dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk korban kekerasan seksual negara sudah menjamin dengan memerintahkan polisi dalam 24 jam polisi memastikan korban ini mendapatkan pendampingan dari LPSK atau UPTD PPA,”jelasnya.
Diakatakan, permasalahan di Maluku Utara lambat penanganan karena UPTD PPA dari 10 Kabupaten/Kota baru empat yang terbentuk.
“Enam Kabupaten ini harus didorong mereka kepala daerah harus komitmen karena UU TPKS sudah memerintahkan setiap daerah harus membentuk UPTD PPA,”tegasnya.
Ciput menegaskan, untuk mempercepat penanganan kasus Perempuan dan anak harus ada UPTD PPA.
Ciput menjelaskan, hal ini karena amanatnya polisi harus bekerja sama dengan UPTD PPA yang bertugas mendapingi korban dalam proses penanganan apalagi membentuk pemulihan dan perlindungan itu adalah UPTD PPA dan LPSK.
Ciput menyebutkan, langkah dan panduan untuk membentuk UPTD PPA sudah jelas mereka mengajukan naskah akademik ke Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri untuk segera membentuk UPTD PPA.
Bahkan Mendagri sudah dua kali mengeluarkan edaran kepada gubernur, bupati/wali kota untuk pembentukan UPTD PPA pertama tahun 2020 setelah rapat tanggal 9 Januari dan yang kedua setelah UU TPKS ditetapkan Mendagri kembali mengeluarkan edaran untuk Bupati/Wali kota yang belum membentuk UPTD PPA agar segera membentuk UPTD PPA.
“Itu yang kita nagih kepala-kepala daerah enam Kabupaten yang belum membentuk UPTD untuk segera membentuk UPTD itu kuncinya di Pemda,”ungkapnya.