SOFIFI, AM.com – Wakil Gubernur (Wagub) M. Al Yasin Ali menyampaikan peringatan (warning) terhadap sejumlah pelaku usaha pertambangan di Maluku Utara untuk melakukan pengelolaan lingkungan terutama masalah limbah yang dibuang sembarangan berdampak terhadap lingkungan perusahaan harus diberi sanksi.
Penegasan ini disampaikan saat membuka kegiatan Pengawasan Tidak Langsung Terhadap Laporan Rencana Pengelolahan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Tahun 2022 yang dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara, di Hotel Jati, Kota Ternate,Selasa (07/03/2023).
“Kegiatan ini nanti dibicarakan masalah limbah yang dibuang kiri- kanan ini harus diperhatikan”,ujar Wakil Gubernur, M. Al Yasin Ali.
Kepada pelaku usaha pertambangan Wagub berpesan, agar perusahaan di Maluku Utara agar menjaga limbah buang di mana tempatnya di mana bukan buang sembarangan.
Mantan bupati Halmahera Tengah ini menyampaikan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara akan terus berkomitmen dalam upaya perbaikan lingkungan hidup dengan terus meningkatkan pengawasan ketaatan lingkungan hidup sehingga memberi dampak terhadap peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang merupakan salah satu indikator kinerja yang harus dicapai Bidang urusan Lingkungan Hidup yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Maluku Utara Tahun 2020-2024.
Wagub menambahkan, mencermati hasil pengawasan tingkat ketaatan dalam dua tahun terakhir berdasarkan hasil pengawasan secara tidak langsung.
“Kami perlu ingatkan kepada saudara-saudara bahwa ketidaktaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan, bisa ditindaklanjuti melalui sanksi berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 500 s/d 526 PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH,”tegas Wagub.
Wagub mengungkapkan, Provinsi Maluku Utara menghadapi tantangan menurunnya kualitas lingkungan hidup akibat ekstraksi Sumber Daya Alam (SDA).
“Kita ketahui bersama bahwa perkembangan Investasi di Maluku Utara yang terjadi dewasa ini, disatu sisi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, tetapi di lain sisi berpotensi memberi dampak pada perubahan-perubahan lingkungan,”Kata Wagub.
Menurutnya, dampak lingkungan tersebut dapat diminimalisasi jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan dapat berjalan secara efektif.
Wagub menjelaskan, sejak tahun 2020, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup aktif dalam pengawasan tidak langsung yang dilakukan melalui penelaahan data laporan penanggungjawab Usaha atau Kegiatan.
“Melihat realita saat ini, dimana banyaknya usaha/kegiatan yang memberi dampak perubahan lingkungan di Provinsi Maluku Utara belum sebanding dengan dukungan anggaran dan kapasitas Sumber Daya Aparatur Pengawas Lingkungan Hidup, maka pengawasan tidak langsung dinilai lebih efisien untuk mengakomodir tuntutan ketaatan penanggung jawab usaha dan kegiatan dalam kewajibannya terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan,”bebernya.
Orang nomor dua di Pemrov Malut ini mengatakan. Hasil dari pengawasan tidak langsung ini, akan menjadi feedback atau respon tindak lanjut pengawasan langsung jika terdapat ketidaktaatan penanggungjawab usaha dan kegiatan atau apabila terdapat parameter pemantauan kualitas lingkungan hidup yang melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan, maupun apabila terjadi ketidakpatuhan terhadap pengelolaan lingkungan.
“Kami berharap peran aktif penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk saling berkoordinasi dan berkomunikasi atas segala kendala atau permasalahan dalam hal pemenuhan baku mutu lingkungan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang menjadi kewajiban demi tujuan pembangunan keberlanjutan di Provinsi Maluku Utara,”Harapnya.