spot_imgspot_img

Bawaslu Taliabu Catat ASN Tidak Netral Masih Tinggi

Reporter : Asrul

BOBONG, AM.com – Keterlibatan para oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam kontestasi politik boleh dibilang masih cukup tinggi. Meskipun, himbauan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tidak lantas membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemda Pulau Taliabu, tidak berpolitik praktis.

Tingginya angka keterlibatan ASN dalam Pemilu maupun Pilkada, menjadi catatan khusus bagi Bawaslu Pulau Taliabu. Sehingga itu, ditekankan pada pemilu 2024 mendatang, agar tetap netral jika tidak, akan ditindak.

Pasalnya, dikethaui pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 laku, banyak para ASN yang terlibat dalam politik praktis, bahkan sampai kena sanksi disiplin.

Ketua Bawaslu Pulau Taliabu, Lylian saat diwawancara di ruangan kerja Senin, (6/3/2023) mengatakan para ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Kata dia, meskipun belum penetapan  daftar Calon Legislatif (Caleg), tetap tidak boleh terlibat, karena ASN dilarang dalam berpolitik.

Saat ini sudah terpantau, bahwa ASN sudah mulai menunjukan sikap, walaupun tahapan kampanye belum jalan. Apa lagi, tidak lama sudah penetapan Caleg dari masing-masjng partai politik. 

“Jadi tidak boleh ASN terlibat dalam politik praktis. Saya meminta kepada teman-teman wartawan untuk mengawasi para ASN, mulai dari like melalui Facebook dan lain sebagainya” cetusnya.

Lylian menjelaskan bahwa, ASN dituntut tidak boleh terlibat dalam politik praktis, selain itu juga para pejabat kepala desa maupun kepala desa definitif serta para perangkat desa tidak boleh ikut serta dalam politik praktis.

“Untuk saat ini sudah bisa melakukan sosialisasi diri pada masyarakat. Akan tetapi yang bersangkutan harus terdaftar di dalam partai politik itu sah-sah saja. Namun apa bila sudah penetapan nomor urut lalu melakukan sosialisasi maka akan diberikan sanksi,” jelasnya.

Menurut Lylian, kalau promosikan diri pada masyarakat itu sudah diperbolehkan, karena saat inikan belum penetapan nomor urut pada caleg. 

“Apa bila sudah penetapan nomor urut pada caleg maka tidak boleh, karena itu sudah masuk dalam kampanye, karena saat ini belum ada tahapan untuk melakukan kampanye,”tandasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL