Reporter : Asrul
BOBONG, AM.co – Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, melantik sebanyak 459 orang anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) terpilih Periode 2023-2029.
Pelantikan tersebut di laksanakan di gedung Hemungsia Sia Dufu pada Kamis (16/2/2023) yang di hadiri Forkopimda, Kepala Kecamatan, Kepala Desa serta anggota BPD sekabupaten Pulau Taliabu.
Aliong Mus dalam sambutannya mengatakan pembentukan BPD merupakan amanah UUD desa nomor 6 tahun 2014, BPD yang dimana berkedudukan sebagai unsur penyelenggara di Pemerintahan desa.
Penyelenggara pemerintah Desa harus di dukung oleh Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyaratan Desa.
“Institusi ini merupakan satu dan kesatuan, dalam menjawab pelaksanaan penyelenggaraan di desa”Jelasnya.
Aliong menambahkan, Anggota yang baru saja dilantik dan diambil sumpah, merupakan perwakilan rakyat yang harus menjawab kebutuhan masyarakat di tingkat desa.
BPD merupakan bagian dari pemerintahan desa, yang harus mengawal pemerintahan, karena sebagai wakil rakyat pada penduduk di wilayah desa masing-masing.
“Sesuai dengan sumpa dan janji, yang telah di ucapkan pada hari ini. Saya berharap keberadaan BPD di desa harus betul-betul memberikan kontribusi terhadap desa yang efektif dan efisien,”cetusnya.
Selain itu, Aliong meminta pada BPD harus bangun kerja sama yang baik, antara Pemerintah Desa. Agar desa bisa menikmati hasil yang baik aman tertib, dan penuh semangat dalam kekeluargaan.
“Saya yakin dengan kekompakan kepala desa dan perangkatnya bersama BPD, akan melahirkan pemerintahan desa yang kuat, pemerintahan kecamatan yang kuat. Sehingga kedepan Kabupaten Pulau Taliabu semakin maju,”tandasnya. (PN)