SOFIFI, AM.com – Puluhan Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Maluku Utara (Malut) yang merupakan wakil rakyat tidak menghadiri paripurna penutupan masa sidang kesatu Tahun 2023 yang dilaksanakan di Kantor DPRD Pada Kamis (26/01/2024).
Dari amatan media ini, paripurna yang dipimpin ketua DPRD, Kuntu Daud didampingi wakil ketua, Sahril Taher tersebut, terlihat yang hadir hanya sebanyak 19 anggota dari total 45 orang anggota Dewan Pereakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud menuturkan, selama masa persidangan kesatu tahun sidang 2022/2023, Dewan telah melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni fungsi legislasi atau pembentukan Perda, fungsi penganggaran, dan fungsi pengawasan.
Kuntu menambahkan, selama masa persidangan kesatu dalam melaksanakan tugas konsitutisionalna, dewan diperhadapkab dengan setumpuk kewajiban selaku wakil rakyat. “Dewan terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana disebutkan,”ujarnya.
Kuntu menyebutkan, dewan telah mengesahkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang merupakan usulan Gubernur dan DPRD Tahun 2022.
“Ini tentunya menjadi prestasi dalam formulasi kebijakan dari aspek fungsi pengawasan dewan melalui alat kelengkapan intens melakukan rapat -rapat dengan intansi terkait sesuai dengan tugasnya dan melakukan kunjungan atau peninjauan langung ke lapangan di Kabupaten/Kota.
Selain itu,DPRD banyak menerima aspirasi masyarakat,baik berupa surat, maupun penyampaian langsung antara lain. “Berisi keinginan untuk membangun, pengaduan, maupun saran dan kritik”,bebernya.
“Sebagai lembaga politik ,sebagian asirasi telah ditindaklanjuti melalui komisi-komisi, baik dengan meminta penjelasan dari instansi terkait meninjau ke lapangan ataupun membuat rekomebdasi ke Gubernur untuk penyelesaian, begitu juga dalam pelaksanaan fungsi anggaran,”tandasnya.