SOFIFI, AM.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi mencatat di Tahun 2023 menyebutkan ada 8 Kabupaten/Kota mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK), kecuali dua kabupaten yang tidak kebagian. Dua Kabupaten tersebut, diantaranya Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Pulau Morotai.
Kepala Dinas PPPA Provinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar mengatakan, untuk DAK Tahun ini dari 10 Kabupaten/Kota di Maluku Utra ada 8 Kabupaten/Kota mendapatkan DAK tahun 2023 dari Tahun sebelumnya hanya 3 Kabupaten/Kota, tentunya ada peningkatan setelah PPPA Maluku Utara perjuangkan ke Kementerian PPPA.
Sayangnya, Tahun 2023 hanya Kabupaten Pulau Mortai dan Kabupaten pulau Taliabu yang tidak mendapatkan DAK. Menurut Musrifah, itu karena tidak menyampaikan laporan secara intensif.
Ia menjelaskan, DPPPA memiliki Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang langsung konek dengan pusat.
“Disitu mereka lihat, kami menyampaikan laporan secara berkala karena itu salah satu persyaratan mendapatkan dana DAK”,jelasnya.
Oleh karena itu. Llanjut dia, dengan tidak melaporkan secara berkala maka kementerian beranggapan kabupaten tersebut bisa dianggap tidak memiliki kasus kekerasan perempuan dan Anak.
Sementara dana DAK Tahun 2023 8 Kabupaten/Kota terdiri dari :
– Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rp 598,000,000.
- -Kota Ternate Rp. 598,000,000.
– Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rp. 598,000,000.
– Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Rp. 438,800,000.
- -Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Rp. 375,000,000.Kabupaten Halmahera utara (Halut)Rp. 438,800,000
- – Kabupaten Kepulauan Sula Rp.598,000,000
- -Kota Tidore Kepulauan Rp. 438,800,000.
Provinsi Maluku Utara, Rp. 375,000,000
Dengan Demikian. “Maka total DAK di Maluku Utara Tahun 2023 sebesar Rp.4, 458,400,000″.Bebernya.