spot_imgspot_img

DKP Bakal Tertibkan Ribuan Rumpon Iliegal di Perairan Maluku Utara

SOFIFI, AM.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) pada tahun 2023 ini akan kembali menertibkan rumpon illegal di wilayah perairan Maluku Utara. 

Diketahui  keberadaan rumpon di perairan harus memiliki izin dari pemerintah, sehingga tak menyalahi ketentuan yang diatur Permen Kelautan dan Perikanan nomor 26 tahun 2014 tentang Rumpon di Perairan.

Kepala DKP Provinsi Maluku Utara, Abdullah Assagaf pada Kamis (12/1/2023) mengungkapkan berdasarkan data miliknya terdapat hampir seribu rumpon tak berizin, sedangkan data dari TNI Angkatan Laut ada sekitar 1.300 rumpon illegal yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Dari total itu, baru 89 rumpon yang berhasil ditertibkan.

“Kita keterbatasan biaya dan sarana untuk mendeteksi sekaligus menertibkan rumpon illegal di 10 kabupaten/kota. Tahun 2023 ini kami akan lanjut menertibkannya,”akunya.

Menurut Abdullah keberadaan rumpon illegal kebanyakan berasal dari nelayan provinsi tetangga, seperti Maluku dan Sulawesi Utara. Dan ini juga meresahkan masyarakat nelayan lokal, serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Malut.

“Kita akan tertibkan rumpon-rumpon ini, kita akan tata dan giring mereka untuk taat aturan,” ujarnya.

Disebutkan, dari jumlah rumpon yang sudah ditertibkan, beberapa diantaranya telah mulai berproses izin.

“Prosesnya sementara berjalan karena ada prosedur yang harus dilalui, dan Alhamdulillah, DPD HNSI Malut (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) juga membantu kami dan mengarahkan nelayan membuat dokumen perizinan, selain diarahkan oleh dinas di kabupaten/kota masing-masing,”jelasnya (ADV)

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL