Reporter : Diman Umanailo
TERNATE,AM.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menginformasikan terkait perpanjangan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten dan Kota untuk penyelenggara pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa pada Sabtu (31/12/2022).
KPU mencatat jumlah Kabupaten/Kota yang melakukan perpanjangan pendaftaran PPS dari tanggal 31 Desember 2022 hingga 2 Januari 2024.
Dikarenakan jumlah pelamar belum mencukupi dua kali jumlah kebutuhan enam orang di Desa atau kelurahan.
Ini sembilan Kabupaten dan Kota yang belum mencukupi jumlah pelamar;
- Kabupaten Halmahera Tengah terdapat 22 Desa dari lima Kecamatan
- Kabupaten Halmahera Selatan terdapat 152 Desa dari 30 Kecamatan
- Kabupaten Halmahera Timur terdapat 18 Desa dari empat Kecamatan
- Kabupaten Halmahera Barat terdapat 105 Desa dari 9 Kecamatan
- Kota Ternate terdapat 38 Kelurahan dari 7 Kecamatan
- Kota Tidore Kepulauan terdapat 20 Kelurahan dari enam Kecamatan
- Kabupaten Pulau Taliabu terdapat 29 Desa dari tujuh Kecamatan
- Kabupaten Pulau Morotai terdapat 34 Desa dari enam Kecamatan
- Kabupaten Halmahera Utara terdapat 63 Desa dari empat belas Kecamatan
Total Desa atau Kelurahan tercatat 481 dari 88 Kecamatan di 9 Kabupaten dan Kota.
Ketua KPU Provinsi Maluku Utara Pudja Sutamat menyebutkan, terdapat sembilan Kabupaten/Kota yang dilakukan perpanjangan pendaftaran PPS.
Sedangkan, Daerah yang tidak dilakukan perpanjangan pedaftaran yakni Kabupaten Kepulauan Sula, dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan berkas administrasi pelamar.
“Insyallah di tanggal 6 – 11 Januari 2024 mereka akan melaksanakan seleksi tertulis,” pungkasnya.