TERNATE,AM.com – Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) telah menindak lanjut tuntutan karyawan PAM Ake Gaale dan menonaktifkan Direktur Utama Perusahaan Abubakar Adam pada Kamis (21/12/2022).
Abubakar Adam dinonaktifkan oleh orang nomor satu dijajaran Pemerintah Kota Ternate, berdasarkan Keputusan Nomor 192/1/KT/2022 Tertanggal 21 Desember 2022 terkait Penonaktifan Direktur Utama PAM Ake Gaale Kota Ternate.
Wali Kota kepada sejumlah wartawan mengatakan, setelah mencermati kondisi pelayanan yang diberikan PAM Ake Gaale semenjak unjuk rasa yang dilakukan oleh karyawan, dan aksi terakhir itu para karyawan mengembalikan peralatan pekerjaan tekhnis lapangan.
“Sehingga sebagai KPM lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat, karena jika ini tidak dilakukan akan terjadi permasalahan yang lebih pelik, sebab air ini merupakan kebutuhan dasar,” ucapnya.
Pada Pukul 18.34 WIT, Wali Kota menyampaikan, dengan berbagai pertimbangan semua pihak, sehingga dirinya sebagai KPM mengeluarkan keputusan Nomor 192/1/KT/2022 tertanggal 21 Desember 2022 terkait Penonaktifan Direktur Utama PAM Ake Gaale Kota Ternate.
Setelah mengeluarkan keputusan menonaktifkan Direktur Utama, Wali Kota langsung menunjuk Kepala Disperkim M Syafei menggantikan posisi Abubakar Adam sebagai Plt. Direktur Utama PAM Ake Gaale.
Ia meminta kepada M Syafei selaku Plt Direktur Utama harus mengembalikan persoalan air bersih di Ternate. Tugas lainnya, menyatukan semua unsur dalam PAM Ake Gaale agar pelayanan utama bisa normal kembali.
“Ekstra Kepala Plt Dirut agar mengambil langkah – langkah cepat mengatasi terkait persoalan air. Bila perlu malam ini bisa tuntas, agar besok bisa normal. Dan karyawan patut terhadap putusan ini,” tegasnya.
Selain itu, Wali Kota mengucapkan, tuntutan yang diminta terkait pencopotan dipenuhi termasuk hak dan sebagainya.
“Saya minta untuk mengamankan kebijakan itu, dan kondisi ini bisa berimbang dan kondusif,” pungkasnya.