TERNATE,AM.com – Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Hasmiati Hasanuddin menggelar Focus Grup Discussion (FGD) tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam rangka pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPKAD Kota Ternate, Rabu (7/12/2022).
“FGD ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyelesaian aksi perubahan yang saya lakukan dalam proses Pendidikan Kepempinan Administrator Angkatan VI tahun 2022 di BPSDM Provinsi Maluku dengan judul Teman Baik Andalan atau strategi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutur Hasmiati, dalam pengantar presentasinya dalam FGD.
Dikatakan, sebagaimana diketahui bahwa tujuan dari reformasi dalam persepsi umum tidak lain adalah perbaikan kualitas pelayanan publik. Dalam artian, reformasi birokrasi harus mampu menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis.
Secara operasional, salah satu upaya untuk dapat mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan memperbaiki proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Sehingga lebih mencerminkan birokrasi yang mampu menjalankan fungsi pemerintahan sesuai dengan kriteria.
Hasmiati menyebut, aspek yang paling mendasar dalam rangka menghasilkan birokrasi yang efektif, efisien dan ekonomis adalah dengan menerapkan SOP pada proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan. Hal ini sangatlah beralasan, karena dengan adanya SOP, maka berbagai bentuk penyimpangan dapat dihindari.
“Dan andai kata terjadi penyimpangan maka akan dapat ditemukan penyebabnya, kondisi ini secara perlahan berjalan dan pada gilirannya kualitas pelayanan kepada publik akan menjadi lebih baik,” ujarnya.
SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administasi pemerintahan, bagaimana, dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Hasmiati menyebut, kurang lebih ada 8 manfaat SOP dalam lingkup penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Pertama, sebagai standarisasi cara yang dilakukan pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya. Kedua, mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas. Tiga, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggungjawab individual serta organisasi secara kelembagaan. Empat, meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Lima, menjadikan pegawai lebih mandiri dan tidak bergantung pada intervensi manajemen. Enam, menjamin konsistensi pelayanan baik dari sisi mutu,waktu dan prosedur. Tujuh, sebagai instrument yang dapat melindungi pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan. Delapan, membantu penelusuran terhadap kesalahan prosedur dalam memberikan pelayanan.
Hasmiati mengatakan, dari gambaran tersebut, serta berdasarkan pengalaman dalam pelaksanaan tugasnya, maka dipandang sangat urgen untuk menyusun SOP terkait dengan pemanfaatan BMD di lingkungan Pemkot Ternate.
“Hal inilah yang menjadi asumsi dasar dari pilihan aksi perubahan pada proses pendidikan kepempinan administrator Angkatan VI yang sementara ini saya ikuti, dengan judul “Teman Baik Andalan” atau strategi pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” terang Hasmiati.
“Kaitannya dengan hal tersebut, maka FGD ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan SOP pemanfaatan Barang Milik Daerah yang juga merupakan finalisasi dari tugas akhir aksi perubahan Teman Baik Andalan.”
“Kiranya mendapat masukan, koreksi perbaikan serta pembobotan secara subsatansial untuk penyempurnaan penyusunan karena output yang diharapkan dari aksi perubahan dengan teman baik andalan adalah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Ternate tentang SOP pemanfaatan Barang Milik Daerah di lingkungan Pemkot Ternate,” tandas Hasmiati.