SOFIFI,AM.com – Demi meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dalam kinerja pegawai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dalam hal ini Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diselenggarakan di aula penginapan Yusmar Sofifi, Kamis (1/12/2022).
Kepala Disnakertrans Malut, Nurlaila Muhammad melalui Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenang Kerja, Irnawati Dahman menyebutkan kegiatan ini teramat penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai Disnakertrans terkait sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk upaya kita menambah wawasan pegawai dan ada kaitannya dengan dengan peningkatan kinerja kepegawaian, dimana dia musti memahami dan mengisi data-data terkait dokumen kepegawaian berbasis elektronik,” kata Kabid Irnawati Dahman.
Menurutnya, para pegawai Disnakertrans diberikan pemahaman oleh dua pemateri dari Biro Organisasi Setda Malut dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Malut, terkait dengan pengisian data Sistem Kinerja Pegawai (SKP).
“Data itu terkait informasi ASN jadi itu ada data-data yang diinput oleh pegawai yang mungkin tidak lengkap yang tidak lengkap itu berimbas ke bagaimana nanti pada saat kenaikan gaji berkala, apalagi yang mau pensiun takutnya kalau data tidak lengkap pensiun nanti tidak bisa diproses yang tadi langsung dipaparkan oleh BKD supaya teman-teman bisa mengisi dengan benar,” jelasnya.
Irna bilang, pemahaman pegawai terkait dengan undang-undang terbaru tentang kepegawaian ini sangat penting diketahui sehingga dapat diimplementasikan di Dinas Nakertrans.
“Dua pemateri ini membawakan materi terkait mengisi SKP dan yang kedua tentang mendokumentasikan Sistem Informasi ASN,” pungkasnya.