SOFIFI,AM.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 4 persen, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta agar perusahaan patuh terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Gubernur Abdul Ghani Kasuba.
“Tahun ini mengalami kenaikan sehingga kita imbau kepada perusahaan agar dapat menyesuaikan dengan UMP yang baru” kata Kepala Disnakertrans Malut, Nurlaela Muhammad saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2022).
Menurutnya, meskipun kenaikan ini terbilang kecil karena nilainya hanya naik kurang lebih Rp 100.000, namun telah ada kenaikan, sehingga patut untuk dipatuhi oleh seluruh perusahaan selaku pemberi kerja.
“Dengan UMP 2023 ini kita akan terus melakukan pengawasan agar perusahaan tetap mematuhi dan menyesuaikan dengan ketetapan yang baru ini,” ungkapnya.
Terkait dengan nilai kenaikan yang menjadi terendah di Indonesia yakni hanya 4 persen, Nurlela menjelaskan bahwa hal ini telah dihitung oleh Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara.
“Secara teknis Dewan Pengupahan yang hitung dengan aturan dan indikator yang ada,” ungkapnya.
Diketahui, UMP Maluku Utara mengalami sebesar 4 persen, di mana UMP Maluku Utara tahun 2022 sebesar Rp2.862.231,00 naik menjadi Rp2.976.720,00 di tahun 2023. (Ong)