spot_imgspot_img

Putusan Wali Kota Soal Perumda Ake Gaale Ternate dari Gaji Direksi/Dewas hingga Pegawai

Reporter : Dirman Umanailo

TERNATE, AM.com – Direksi bersama Dewan Pengawas (Dewas) Perusahan Daerah Ake Gaale Kota Ternate menggelar konferensi pers  terkait tuntutan soal pembayaran insentif hingga penurunan gaji Direksi dan Dewas. Hal ini telah tertuang dalam Keputusan Wali Kota Ternate Nomor: 117/I/KT/2022 Tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate.

Ketua Dewan Pengawas Perumda Ake Gaale, Abdullah Bandang mengatakan, soal tuntutan karyawan perusahan melalui aksi di depan Kantor Wali Kota Ternate sudah disampaikan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), M. Tauhid Soleman.

“Namun tuntutan karyawan yang kami (Dewas) sampaikan ke KPM itu masih dalam proses karena masih pertimbangkan berbagai sisi. Hari ini, tuntutan mereka sudah terpenuhi dalam bentuk Keputusan Wali Kota,” kata Abdullah pada Rabu (30/11/2022).

Dalam keputusan Wali Kota tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate itu lanjut dia, poin pertama menyebutkan bahwa melakukan revisi terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2022 tentang penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif KPM khususnya dalam pasal 3, terkait gaji pokok.

Dimana sebelumnya Direksi diberikan gaji pokok sebanyak 5 (Lima) kali penghasilan pergawai tertinggi. Kini telah direvisi dan disesuikan dengan ketentuan umum rata-rata penentuan gaji Direktur Utama paling banyak 3,75 kali penghasilan pegawai tertinggi.

Sedangkan direktur umum dan direktur teknik disesuaikan dengan penghasilan Direktur utama sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterima Direktur Utama serta dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan operasional Dewan Pengawas.

“Saya sedikit memberikan penjelasan 2,5 kali gaji karyawan tertinggi itu berlaku sejak tahun 1998. Kemudian dibatalkan oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, dalam Permendagri ini dijelaskan besaran Gaji Direksi dan Dewas ditentukan oleh KPM, begitu juga dengan PP 54 Tahun 2017.”

“Terkait dengan penghasilan atau gaji pokok Direksi sudah mengalami penurunan, dimana yang awalnya 5 kali penghasilan gaji tertinggi pegawai Rp 8 Juta berarti Rp 40 Juta. Sekarang turun menjadi 3,75 kali dari penghasilan gaji tertinggi pegawai sekitar Rp30 juta lebih, belum ditambah tunjangan lain,” ucapnya.

Poin kedua, disampaikan langsung oleh Direktur Utama, Abubakar Adam yang didampingi Muhdar Assagaf dan Maslan. Kata dia, keputusan dalam poin dua itu akan segera memenuhi tuntutan karyawan Perumda, khususnya terkait dengan kebijakan Direksi mengenai PhDP (Penghasilan Dasar Pensiun), Insentif cek meter, insentif makan minum kepala seksi, sambil menunggu hasil audit yang dilaksanakan oleh auditor independen.

“Maksudnya insentif tersebut kami akan meminta BPKP untuk melakukan audit pada keadaan tertentu, agar kita bisa mengetahui insentif ini bisa dibayar atau tidak? Ini sesuai Keputusan Wali Kota,” ucapnya.

Poin Ketiga, Kepada Direksi untuk segera menyelesaikan penyusunan struktur organisasi dan tata kerja Perumda, dan menyampaikan business plan serta Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dihadapan KPM sebagai implementasi program kerja Perumda dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate Governence, dan laporan operasional kegiatan serta perkembangan keuangan perusahaan kepada KPM.

Keempat, selaku KPM, segera akan mengambil kebijakan dan langkah-langkah penilaian kinerja dan evaluasi menyeluruh baik terhadap Direksi, Dewan Pengawas dan seluruh Karyawan secara berjenjang sebagai koreksi atas implementsi ketatalaksanaan Perumda, sehingga tata kelola perusahaan daerah air minum terus ditingkatkan dan dioptimalkan.

Kelima, untuk sementara waktu sambil menunggu hasil audit, maka kepada para pihak agar lebih optimal membangun sinergi, kemitraan dan kolaborasi sesuai dengan koridor dan bidang tugas dan fungsi sebagai upaya mendorong komitmen pelaksanaan kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh Direksi maupun Dewan Pengawas dihadapan KPM saat pelantikan.

Keenam, meminta para pihak dilingkup Perumda air Minum Ake Gaale, agar menahan diri melakukan upaya-upaya dan langkah terciptanya kondusifitas Perumda, menjaga marwah, martabat dan citra Perumda mapun Pemerintah Kota Ternate.

Serta sedini mungkin menghindarkan diri dari upaya yang mengganggu kebersamaan, solidaritas dan spirit insitusi (perumda), dan KPM akan mengambil langkah tegas baik Direksi, Dewan Pengawas maupun Pegawai/Karyawan bila dikemudian hari masih ada kegiatan dan upaya yang mengarah pada gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Poin keenam ini menyampaikan bahwa setelah dikeluarkan keputusan ini jika kemudian hari mengarah pada gangguan akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan,” tandasnya.

Ketujuh, Kepada Direksi, Dewan Pengawas dan Karyawan diharapkan melaksanakan dan meningkatkan pelayanan berdasarkan pedoman tata kerja, meningkatkan responsibilitas terhadap setiap keluhan pelanggan serta bersama-sama mendorong peningkatkan tata kelola Perumda Air Minum Ake Gaale.

Kedelapan, seluruh hasil atau realisasi tindak lanjut dari Keputusan ini, agar ditindaklanjuti serta diselesaikan dan segera dilaporkan kepada KPM paling lambat pada bulan Desember Tahun 2022 atau pada Rapat Tahunan Perumda Air Minum Ake Gaale.

Terlepas dari 8 poin tersebut Abubakar Adam menyinggung soal tuntutan pencopotannya. Menurut dia, dalam poin C dan D Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 menyebutkan hanya bisa di non-aktifkan satu bulan jika merugikan perusahan. Namun hingga kini, Direksi tidal menrugikan perusahan.

“Ini hanyalah permainan oknum yang merasa terganggu dengan kebijakan yang kita lakukan terkait dengan keuangan dan disiplin dan lain-lain. Ini biar masyarakat tahu. Dan kami akan memanggil mereka (pegawai terlibat aksi) satu persatu agar masalah ini bisa diselesaikan,” pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

ASPIRASI NEWS

ADVERTORIAL

ASPIRASI SOFIFI

ASPIRASI TERNATE

ADVERTORIAL