SOFIFI,AM.com – Lemahnya kemampuan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengelola dana, dan memprediksi risiko kegagalan usaha yang dijalankan menjadi batu sandung dalam usaha bisnis.
Hal ini karena ketidakmampuan para pelaku UMKM dalam mengelola dana, yang sebagian besar pengelola usaha malas membuat laporan penjualan, pembelian dan persediaan setiap hari dan jika dilihat dari segi kemampuan yang meliputi latar belakang pendidikan dan keahlian yang dimiliki oleh pemilik atau pengelola kurang memadahi, sehingga kurangnya pemahaman akan pentingnya akuntansi dalam pengelolan usaha.
Sehingga itu, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara menggelar kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) penerapan sistem keuangan digital bagi usaha mikro se-Provinsi Maluku Utara yang berlangsung di aula Yusmar Sofifi, Rabu (23/11/2022).
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, Sidin Usman SE, M.Ak yang didapuk sebagai pemateri menjelaskan, hal ini sesuai dengan PP nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah.
“Sudah jelas bahwa penerapan aspek pemberdayaan pada pelaku UMKM harus dilakukan, bahkan diatur dalam Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 Tentang perijinan Usaha Mikro kecil dan menengah,” ungkapnya.
Dimana di dalam peraturan tersebut, kata Sidin telah memberikan kewajiban kepada pelaku UMKM segera melakukan ijin IUMK untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menegah dalam mengembangkan usahanya.
“Hal ini memiliki beberapa keuntungan, seperti mendapatkan pendampingan pengembangan usaha; kedua. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank,” jeasnya.
Dengan demikian, Sidin menjelaskan tantangan UMKM ke depan yang harus diatasi bersama oleh segenap stakeholder terkait antara lain berkaitan dengan inovasi dan teknologi, literasi digital, produktivitas, legalitas atau perizinan, pembiayaan, branding dan pemasaran, sumber daya manusia, standardisasi dan sertifikasi, pemerataan pembinaan, pelatihan, dan fasilitasi, serta basis data tunggal.
“Dalam Pelatiihan ini juga saya tekankan agar Pelaku UMKM harus mengubah strategi bisnis mereka supaya bisa beradaptasi dari sistem yang manual kearah digital, dimana selama ini Pelaku UMKM mencatat transaksi keuangan mereka secara manual ke dalam buku yang memuat uang masuk dan uang keluar saja tanpa memperhitungkan berapa keuntungan dan berapa harga pokok yang telah mereka habis untuk membuat atau menjual suatu produk,” jelasnya.
Sebagai tindaklanjuti dari kegiatan ini dapat diharapkan agar Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Maluku Utara berkalaborasi dengan lembaga perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan pelaporan keuangan berbasis digital secara aktif dengan program kampus merdeka dan merdeka agar dapat memaksimalkan hasil dari pelatikan tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM provinsi Maluku Utara yang telah melakukan kegiatan diklat tersebut diamana kami harapkan adalah input dan outpu juga dirasakan oleh pelaku Usaha UMKM di provinsi Maluku Utara,” harapnya