TERNATE,AM.com – Komite Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) PAN Maluku Utara mengumumkan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) Periode 2024-2029, berakhir pada Selasa 15 November 2022. Sedangkan pengembalian formulir pendaftaran ditutup pada Selasa malam, pukul 00.00 WIT.
Ketua KPPW PAN Maluku Utara, Haerudin Rizal mengatakan, semenjak surat instruksi dari Ketua DPP PAN Zulkifli Hasan kepada DPW PAN Maluku Utara, bahwa segera membuka pendaftaran pencalonan, baik itu Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pendaftaran itu kami buka sejak tanggal 5 hingga 10 November. Kemudian kami perpanjang sampai Tanggal 15 November Tahun 2022,” jelas Haerudin saat jumpa pers di Sekretariat DPW PAN Maluku Utara, Jalan Djabir Sjah, Kelurahan Sosasio, Ternate Utara pada Senin (14/11/2022).
Kata dia, sejauh ini banyak yang mendaftarkan sebagai Bacaleg di Partai Amanat Ansional. Karena di empat daerah pemilihan (dapil) DPRD Provinsi melebihi kouta. Diantaranya:
Dapil I Kota Ternate dan Kabupaten Halmahera Barat. Dapil II Kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Morotai. Dapil III Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Halmahera Timur. Dapil IV Kabupaten Halmahera Selatan.
“Untuk Dapil V Kabupaten Sula-Taliabu kita kurang satu. Namun salah satu Praktisi Hukum yang rencananya sebentar malam atau besok mengembalikan formulir pendaftaran,” kata Haerudin.
Ia menuturkan, bagi Dapil yang peserta Bacaleg-nya melebihi kouta akan diseleksi sesuai persyaratan sebagai peserta Pemilihan Legislatif Tahun 2024 mendatang.
“Salah satun syaratnya dukungan berupa KTP. Minimal, 200 dukungan KTP dan saat verifikasi tidak boleh ganda. Ini berlaku bagi semua Bacaleg di semua tingkatan,” terangnya.