Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Tenaga Kesehatan (Nakes) Kepulauan Sula (Kepsul) yang tidak menjalankan tugas secara efektif di berbagai Pustu (Puskesmas Pembantu) tiap Desa yang tersebar di 12 Kecamatan akan diberi sanksi. Baik itu Nakes yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), maupun Honorer.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kepsul, Suryati Abdullah kapada aspirasimalut.com ketika diwawancarai. Rabu, (9/11/2022).
Menurut Kadinkes, terkait dengan pemerataan Nakes di tahun ini, sebanyak 385 Nakes yang sudah disebarkan di semua Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat), kemudian dibagi ke setiap Desa yang mempunyai Pustu.
“Sebagai Kepala Dinas, secara administrasi saya lihat. Selama absennya ada, berarti saya tahu mereka berada di tempat. Kalau ada kealpaan dari laporan masyarakat atau Kepala Desa, kita sanksi. Kalau itu Nakes dengan status honorer, langsung diberhentikan. Tetapi kalau PNS, mendapat sanksi administrasi, seperti penurunan pangkat dan sanksi administrasi lainnya, karena tidak menjalankan kinerja,” tegasnya.
Kadinkes berharap kepada seluruh Nakes di Kepsul, agar memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, Kadinkes pun meminta kepada Kepala-kepala Desa untuk memantau kinerja Nakes di Desa masing-masing.
“Tak lupa pula, saya juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pemeriksaan kesehatan dan menyampaikan keluhan terkait masalah kesehatan, sehingga ada langkah antisipasi berbagai penyakit dan masyarakat bisa hidup sehat,” imbuhnya mengakhiri. (Am)