Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Tersangka kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Rawa Mangoli Kecamatan Mangoli Utara, GO alias Gabriel yang melarikan diri dari rumah tahanan Polres Kepulauan Sula sejak Rabu, (2/11/2022) hingga kini sudah lima hari, namun belum ditemukan.
Padahal sebelumnya, GO dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Selanjutnya Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (Tiga Miliar Rupiah).
Diketahui, GO menewaskan tiga orang korban sekaligus. Mereka diantaranya, ML alias Mareike Lure (35), SD alias Seiska Derek (54), dan CJL alias Cristian Johanes Lure (15) pada Rabu, (10/8/2022), pukul: 02.30 WIT.
Kapolres Kepulauan Sula, AKBP. Cahyo Widmoko melalui Kasi Humas Ipda. Masqun Abdukish saat dikonfirmasi aspirasimalut.com via WhatsApp Senin,(7/11/2022) mengaku, GO masih dalam proses pencarian.
“Doakan, biar kami Anggota Sula selalu diberikan kesehatan dan kekuatan untuk cari yang bersangkutan,” imbuhnya mengakhiri. (Am)