Reporter: Nai Am
SANANA,AM.com-Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh seorang lelaki berinisial GO alias Gabriel (37) di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kepulauan Sula (Kepsul), sudah punya titik terang.
Pasalnya, besok pemberkasan pembunuhan tersebut, akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula (Kejari Sula).
Hal itu, dibenarkan oleh Kapolres, AKBP. Cahyo Widyatmoko melalui Kasi Humas, Ipda. Masqun Abdukish ketika dikonfirmasi aspirasimalut.com via WhatsApp. Selasa, (18/20/2022).
“Sementara lengkapi berkas. Jika tidak halangan, besok dikirim kembali ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Diketahui, tersangka menewaskan tiga orang korban sekaligus. Mereka diantaranya, ML alias Mareike Lure (35), SD alias Seiska Derek (54), dan CJL alias Cristian Johanes Lure (15) pada Rabu, 10 Agustus 2022 lalu sekitar pukul: 02.30 WIT.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal 340 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan dengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Selanjutnya Pasal 338 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.
Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi, dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00 (Tiga Miliar Rupiah). (Am)